Permudah Rakyat Miliki Rumah, BPHTB dan PPN Dihapus Pemerintah
Rasa-rasanya gebrakan Pemerintah sekarang untuk sektor properti tidak main-main. Setelah mencanangkan 3 juta rumah, Pemerintah mengambil langkah serius untuk menghapus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi jual-beli rumah. Tentu saja kebijakan ini akan dapat meringankan beban masyarakat dan memudahkan banyak orang memiliki rumah.
Article
Dukungan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat kecil. Bang Ara, Sapaan akrab beliau mengungkapkan bahwa Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis untuk rakyat. Rakyat kecil berpenghasilan rendah atau MBR yang akan diuntungkan.
Sebelumnya, BPHTB dikenakan tarif 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang besarannya berbeda di setiap daerah. Bang Ara menambahkan, keputusan ini dibuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk menetapkan BPHTB menjadi 0%.
Penghapusan dan Penyederhanaan Proses PBG serta PPN Gratis
Selain BPHTB, biaya PBG yang sebelumnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp12 juta juga dihapus. Waktu pengurusan PBG dipersingkat dari 45 hari menjadi hanya 10 hari, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat.
Adapun PPN untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar akan digratiskan selama enam bulan ke depan. Bang Ara menjelaskan bahwa pihaknya memberikan insentif berupa penghapusan PPN sehingga pajak yang diterapkan menjadi 0%.
Recently Listed Properties
Simulasi Pengurangan Biaya Rumah
Dengan kebijakan ini, harga rumah yang dibayarkan pembeli akan berkurang signifikan. Berikut simulasi untuk rumah senilai 1 Miliar di Jabodetabek:
- Sebelum penghapusan pajak:
- Nilai jual rumah: Rp 1 Miliar
- NPOPTKP : Rp 80 Juta
- NPOPKP: Rp 920 Juta
- BPHTB (5% x Rp 920 juta): Rp 46 Juta
- PPN (12% x Rp 920 juta): Rp 110,4 Juta
- Total harga rumah: Rp 1,1564 Miliar
- Setelah penghapusan pajak:
- Nilai jual rumah: Rp 1 Miliar
- Total harga rumah: Rp 1 Miliar
Dengan kebijakan ini, pembeli dapat menghemat hingga Rp 156,4 Juta untuk rumah seharga Rp 1 Miliar. Tetapi perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya notaris dan administrasi lainnya.
Meski demikian, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai hal ini masih belum kita terima dengan baik. Namun besar harapan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: CNNIndonesia.com dan BloombergTechnoz.com
40187Like