Perlu Tahu, Ini 7 Langkah Ajukan KPR/KPA Sampai Lunas
Cara beli properti paling populer adalah membelinya dengan Kredit Pemilikan Rumah ataupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA). Keduanya memiliki prinsip yang kurang lebih sama. Bank pemberi KPR, sering kali juga memberi KPA. Obyek propertinya yang berbeda, tapi urutan dan caranya sama.
Bagi yang baru pertama kali akan mengajukan KPR/KPA, ada baiknya memahami langkah-langkah untuk KPR/KPA.
Our Agents
1. Pilih Rumah atau Apartemen
Langkah pertama adalah memilih rumah atau apartemen yang sesuai dengan keinginan serta anggaran. Paling penting adalah pastikan dokumen properti lengkap. Khususnya rumah atau apartemen baru, dokumen properti disediakan oleh pengembang atau developer termasuk perijinan yang diperlukan oleh perbankan. Untuk properti secondary, kita harus meminta selengkapnya dari penjual.
2. Pilih Bank
Pada umumnya, kita akan memiliki bank yang memiliki syarat yang ringan dan suku bunga rendah. Namun sayangnya kedua hal tersebut kerap berkebalikan. Jika bunga rendah, syaratnya sering kali sedikit lebih susah. Utamakan untuk menggunakan bank dimana penghasilan atau gaji kita di bank tersebut. Ini akan memudahkan dan meningkatkan trust. Meski demikian, ada baiknya mengajukan KPR/KPA pada 2-3 bank lainnya sebagai pembanding.
Jika menggunakan agen properti, kita bisa gunakan bank rekomendasi dari agen properti. Pun demikian dengan properti baru, pengembang umumnya bekerja sama dengan beberapa bank. Ini juga akan memudahkan proses lebih lanjut.
3. Isi Formulir Kredit dan Pembayaran DP
Penyerahan dokumen persyaratan kredit dilakukan bersamaan dengan pengisian form kredit. Khusus properti baru, beberapa pengembang akan menarik pembayaran untuk booking fee sebelum melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP).
DP yang harus disetorkan biasanya minimal 5% dari harga jual properti atau tergantung dari ketentuan masing-masing bank. Namun pada umumnya dalah 20% dari harga yang ditawarkan.
Recently Listed Properties
4. Bank Mengukur Risiko Kredit dan Survei Aset
Bank akan menilai kemampuan nasabah dalam melunasi cicilan. Besar cicilan per bulannya biasanya 30% dari total pendapatan nasabah, baik pendapatan suami maupun pendapatan gabungan suami dan istri. Bank akan mengecek semua pengeluaran tiap bulannya. Pengecekan tersebut meliputi tanggungan kredit, biaya hidup, serta pernah menjadi BI Blacklist atau tidak.
Selain itu, pihak bank juga akan melakukan survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti seperti nilai aset properti dan legalitas dokumen.
Kemudian, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses akad kredit atau masih membutuhkan dokumen-dokumen lainnya.
5. Persetujuan KPR/KPA dan Pelunasan Uang Muka serta Biaya-biaya
Setelah bank melakukan penilaian, maka akan diputuskan apakah kita layak mendapat KPR/KPA dan berapa uang muka yang harus dibayarkan dan besaran angsuran yang harus dicicil. Serta berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk proses akad kredit. Jika kita mensepakati, maka langkah selanjutnya adalah pelunasan uang muka serta membayar biaya-biaya yang timbul dari transaksi, seperti biaya administrasi KPR/KPA serta pajak-pajak.
6. Akad Jual Beli dan Akad Kredit KPR
Setelah biaya administrasi serta pajak-pajak, maka kita akan dijadwalkan untuk akad kredit. Namun sebelum akad kredit, kita diwajibkan oleh bank pemberi KPR/KPA untuk melakukan Akad Jual Beli terlebih dahulu. Notaris yang ditunjuk, ada baiknya adalah notaris yang melakukan AJB dan juga melakukan Akad Kredit agar perpindahan dokumen lebih mudah. Usai akad kredit ditandatangani, bank akan mencairkan dana kredit ke pengembang/penjual.
7. Pelunasan Kredit
Nasabah wajib melunasi dana kredit sesuai dengan kesepakatan. Setelah dilunasi, nasabah akan mendapatkan surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat kepemilikan properti usai melunasi semua cicilan KPR.
Referensi: https://www.99.co/blog/indonesia/langkah-mengajukan-kpr/
Article
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini
32596Like