Home    Perijinan Pembangunan Apartemen atau Rumah Susun di Wilayah DKI Jakarta

Perijinan Pembangunan Apartemen atau Rumah Susun di Wilayah DKI Jakarta

Kasus suap perijinan apartemen yang menyeret mantan Walikota Jogja cukup menghebohkan media online. Selain melibatkan beberapa pejabat pemerintahan, juga KPK menangkap petinggi dari pengembang yang diduga melakukan suap.

Sebenarnya serumit apakah perijinan pembangunan apartemen? Berikut ini kita akan mempelajari urutan perijinan pembangunan apartemen di DKI Jakarta sebagai pembanding di kota-kota lainnya.

Our Agents

Dasar hukum

Jakarta bisa dibilang kota apartemen. Ibukota sekaligus kota perekonomian Indonesia ini dapat menjadi percontohan pembangunan apartemen untuk daerah lainnya. Dasar hukum pembangunan apartemen di wilayah Pemerintah DKI Jakarta antara lain adalah

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/ PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Anal- isis Dampak Lalu Lintas
5. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 135 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Bangunan
6. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 Tentang Izin Pemanfaatan Ruang
7. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 189 Tahun 2002 Tentang Jenis Usaha/ Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pen- gelolaan Lingkungan (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
8. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Stan- dar Pelayanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu

Urutan Perijinan Pembangunan Apartemen di DKI Jakarta

Ijin Pemanfaatan Ruang
Izin Pemanfaatan Ruang adalah pemberian legalitas dalam bentuk izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada orang perseorangan atau badan hukum untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang.

1.1 Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR)
IPPR atau Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang adalah ijin yang diberikan Gubernur kepada pemohon yang akan memanfaatkan ruang, secara prinsip diperkenankan pemanfaatan ruang dalam batasan sub zona tertentu yang diselenggara- kan sesuai pertimbangan pemanfaatan lahan berdasarkan aspek teknis, politik, sosial, dan budaya.

1.2 Izin Lokasi
Ijin lokasi adalah ijin yang diberikan Gubernur untuk memperoleh lahan yang diperlukan dalam kegiatan pemanfaatan ruang. Izin lokasi diperuntukkan bagi upaya penguasaan atas lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang masih dikuasai masyarakat. Masa berlaku izin lokasi adalah 1 tahun.

Izin Lokasi Setidaknya Memuat:

  • Luas Lahan yang Dibebaskan
  • Lokasi Lahan
  • Usulan Kegiatan Pemanfaatan
  • Hak & Kewajiban
  • Penerima Izin

Recently Listed Properties

1.3 Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pe- merintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik bangunan gedung untuk memba- ngun baru, mengubah, memperluas, mengurangi bangunan gedung dan.atau menetapkan bangunan eksisting sesuai persyaratan administrasi dan teknis.

1.4 Sertifikat Laik Fungsi
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemer- intah Provinsi DKI Jakarta untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

1.5 Ijin Pendukung Lainnya

Ijin pendukung lainnya terdiri dari:

1. Ijin Lingkungan
Merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan

2. Ijin Operasional
Merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha yang berada pada bangunan gedung dan/ atau prasarana.

Untuk memudahkan pengurusan ijin pembangunan apartemen atau rumah susun. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membuat aplikasi berbasis web untuk pengajuan perijinan IMB baik rumah tinggal maupun rumah susun atau apartemen. Web ini dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/

Sumber :

  • Ebook PANDUAN PERIZINAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DI DKI JAKARTA,, oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan
    Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I
  • https://simbg.pu.go.id/

 

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

32220Like

Related Articles