Perhatikan Hal-Hal Terkait Beli Rumah Cicil Langsung Ke Pemilik
source : https://www.youtube.com/embed/gJNB4_0LMJU
Tentunya pernah terbesit dalam benak kita perihal aturan-aturan apabila hendak membeli rumah, apalagi rumah second yang langsung dicicil ke pemiliknya. Maka kita perlu tahu apa saja yang harus dilakukan agar kita memiliki pegangan yang kuat di mata hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.
Disadur dari HukumOnline.com, berikut beberapa hal yang menjadi perhatian dalam membeli rumah dengan cara mencicil langung ke pemilik :
Baca Lengkap : Desain Jaga Jarak di Ruang Publik Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona
Our Agents
Dokumen Kepemilikan Rumah
Pastikan rumah yang hendak dibeli memiliki alas hak yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan proses jual beli rumah, diantaranya adalah memastikan dokumen kepemilikan rumah tersebut adalah asli dan sesuai dengan objeknya agar mendapatkan informasi yang benar, jujur dan akurat mengenai rumah yang dibeli. Jangan lupa pula untuk mengecek dokumen kepemilikan rumah di kantor BPN. Pastikan dokumen kepemilikan rumah tersebut tidak sedang dijaminkan atau dialihkan ke pihak lain, dan tidak sedang dikuasai oleh pihak lain selain si penjual (pemilik).
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”)
PPJB adalah perjanjian pengikatan di awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPJB dapat dibuat di bawah tangan atau di hadapan notaris. Tentu saja akan lebih memiliki kekuatan hukum apabila dibuat di hadapan notaris.
PPJB yang dibuat di bawah tangan atau di hadapan notaris tetap mengikat para pihak secara sah selama dibuat sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”). Perlu 4 syarat agar terjadi persetujuan yang sah yakni :
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Baca Lengkap : Vancouver House Dinobatkan Sebagai Bangunan Tinggi Terbaik Sedunia
Recently Listed Properties
Dengan terpenuhinya persyaratan di atas maka perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian tersebutberlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Langkah lain yang dapat ditempuh adalah menitipkan sertifikat kepemilikan rumah dalam penguasaan notaris selama mencicil rumah. Hal bertujuan agar sertifikat tersebut tidak dialihkan, dijaminkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat kepemilikan rumah tersebut pun bisa diambil apabila cicilan rumah sudah lunas.
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini