Home    Peraturan Menteri Keuangan Terupdate: Atur Harga Rumah Bebas PPN dan Syarat Lainnya

Peraturan Menteri Keuangan Terupdate: Atur Harga Rumah Bebas PPN dan Syarat Lainnya

Baru-baru ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 adalah sebagai wujud perhatian khusus terhadap kebutuhan rumah layak huni serta terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

PMK yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 9 Juni 2023 ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah meningkatkan akses pembiayaan menjaga ketersediaan atau keterjangkauan rumah yang layak huni serta menjaga kelangsungan program dan fiskal.

Article

Sebagai hasil dari PMK yang mulai diundangkan tanggal 12 Juni 2023 tersebut, setiap unit rumah akan menerima fasilitas pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak, yaitu antara Rp16 juta hingga Rp24 juta. Selain membantu memenuhi kebutuhan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pembebasan PPN ini juga memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, termasuk dalam investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan konsumsi masyarakat.

Menurut Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, tujuan dari fasilitas pembebasan PPN ini adalah untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan target pemerintah.

Recently Listed Properties

Selain itu PMK ini juga mengatur mengenai batasan harga rumah yang dibebaskan PPN menjadi antara 162 juta hingga 234 juta untuk tahun 2023 dan menjadi 166 juta sampai dengan 240 juta untuk tahun 2024. Harga rumah yang dibebaskan oleh PPN ini mengikuti zona masing-masing yang telah ditentukan sebelumnya.  naiknya harga rumah tersebut telah mengikuti naiknya rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% pertahun berdasar Indeks Harga Perdagangan Besar. 

Selain penetapan peraturan tentang  harga, Pemerintah mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni: 

(1) Luas bangunan antara 21-36 m2 ; 

(2) Luas tanah antara 60-200 m2 ; 

(3) Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK; 

(4) Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki, dan 

(5) Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk berbagai jenis transaksi, termasuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Selain itu, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, serta penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri, asalkan tidak bersifat komersial. 

Selain fasilitas pembebasan PPN, Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga melalui Kementerian PUPR. Bantuan subsidi ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5%. Dengan adanya fasilitas pembebasan PPN dan bantuan subsidi selisih bunga, total manfaat yang akan diterima oleh setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.

Our Agents

Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pemerintah-Penuhi-Kebutuhan-Hunian-Terjangkau

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

 

 

33282Like

Related Articles