Penyebab Sengketa Lahan Dan Cara Mengurangi Resiko Mendapatkan Lahan Bersengketa
source : https://www.youtube.com/embed/HJLXKj_wDYU
Belakangan ini muncul kasus sengketa lahan yang cukup viral antara tokoh yang cukup vokal dengan pengembang ternama. Beritanya cukup menyita perhatian. Jika saja ada survey berapa banyak orang di Indonesia yang bersedia terkena kasus sengketa lahan, pasti jawabannya banyak yang menolak. Terbayang ribet dan capeknya. Kita pasti ingin membeli dan mendapatkan lahan yang aman-aman saja alias “clear and clean” bukan?!
Baca Lengkap : Inspirasi Desain Untuk Ventilasi Alami
Our Agents
Dikutip dari Detik.com, Ibu Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan beberapa hal yang dapat menyebabkan sengketa lahan, antara lain
Penyerobotan lahan karena lahan dibiarkan begitu saja. Meski lahan sudah dibeli dan sudah memiliki sertifikat, namun lahan diduduki orang lain. Ini bisa diakibatkan karena lahan tidak dijaga, tidak dipelihara, ditelantarkan. Maka sebaiknya jika kita memiliki lahan, sebaiknya dipelihara, ditempati, dipagari dan digunakan sebagaimana mestinya.
Masih menurut ibu Yulia, kasus yang muncul pada sengketa lahan selain penyerobotan adalah karena pembeli hanya membeli lahan di atas kertas, namun lahan tidak pernah dilihat secara fisik.
Sengketa lahan akibat perebutan warisan serta adanya oknum yang nakal dan melakukan penipuan dengan sengaja memalsukan sertifikat atau kepemilikan lainnya.
Maka untuk itu kita perlu waspada dengan beberapa tindakan untuk mengurangi resiko sengketa lahan antara lain dengan :
Baca Lengkap : Hitung Sendiri Rasio Harga Rumah Versi Diri Sendiri
Recently Listed Properties
Kita harus melakukan pengecekan secara fisik dan langsung serta mencocokan sertifikat dengan lahan yang dijual. Kita juga bisa mencocokan data di sertifikat dengan kartu tanda penduduk berikut data pada Pajak Bumi dan Bangunan. Lebih mendalam lagi, kita bisa melakukan pengecekan sertifikat di BPN dengan mandiri atau dibantu oleh notaris PPAT rekanan atau yang sudah kita kenal.
Untuk skema pembayaran dapat kita manfaatkan untuk meminimalisir resiko penipuan. Misalnya dengan melakukan pelunasan jika sertifikat telah diproses balik nama di notaris PPAT. Kita juga bisa membagi tahapan pembayaran misal dengan tanda jadi terlebih dahulu, lalu uang muka saat penandatanganan Akta Jual Beli di notaris dan pelunasan pada saat sertifikat telah balik nama atas nama kita.
Intinya kita harus waspada jika hendak membeli lahan. Alangkah baiknya jika kita didampingi agen properti profesional seperti Regina Realty dalam hal transaksi lahan. Karena setiap agen properti profesional pasti dibekali dengan ilmu mengenai transaksi jual beli lahan.
Referensi :
https://finance.detik.com/properti/d-5730768/kenapa-sih-sengketa-lahan-terjadi-ini-sebabnya
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini