Home    Pemerintah Rencanakan Memperpanjang Insentif Pajak Untuk Pembelian Rumah

Pemerintah Rencanakan Memperpanjang Insentif Pajak Untuk Pembelian Rumah

Tiga huruf ini sedang jadi rebutan pengembang properti dan tentu saja calon pembeli rumah di seluruh Indonesia: PPN.

Pasalnya, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% yang selama ini menyokong daya beli masyarakat di sektor perumahan, tinggal menghitung hari. Sesuai aturan PMK-13/2025, program ini akan berakhir pada Juni 2025. Tapi di detik-detik terakhir, muncul secercah harapan.

Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, berani pasang badan. Ara — begitu ia disapa — sudah resmi melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan, meminta agar insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Namun Ara tak bisa mengambil keputusan sepihak karena  hal tersebut adalah kewenangan Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. 

Langkah ini bukan asal-asalan. Banyak pengembang menyampaikan langsung keresahan mereka kepada Ara. Tanpa insentif ini, daya beli bisa kembali surut, dan mimpi keluarga muda untuk punya rumah bisa lebih jauh dari kenyataan.

Recently Listed Properties

Menurut Direktur Penyuluhan Kemenkeu, Dwi Astuti, hanya rumah senilai di bawah Rp2 miliar yang masuk dalam skema bebas PPN. Sehingga jika Bapak Eko beli rumah Rp2 miliar, ia bebas pajak. Tapi kalau Ibu Fitri beli rumah Rp2,5 miliar, maka PPN yang harus ia tanggung adalah 11% dari Rp500 juta, yakni Rp55 juta.

Kebijakan ini awalnya diluncurkan sejak 2023 dan terbukti ampuh menggairahkan pasar properti. Namun PPN DTP tak berlaku bagi rumah yang sudah dapat fasilitas bebas PPN sebelumnya.

Jika surat Ara direspons positif, artinya kita masih punya waktu enam bulan lagi untuk memanfaatkan momen emas ini.

Karena dalam dunia properti, diskon pajak sebesar ini tidak datang dua kali.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: Detik.com dan sumber lainnya. 

44005Like