Home    Pemerintah Luncurkan Sertipikat Elektronik, Begini Cara Ganti Ataupun Daftar

Pemerintah Luncurkan Sertipikat Elektronik, Begini Cara Ganti Ataupun Daftar

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik (Sertipikat-el) sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. 

Sertipikat elektronik disimpan di database sehingga dapat dicetak kapan saja dan di mana saja. Keamanan dijamin dengan teknologi kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.

Article

Bentuk Sertipikat Tanah Elektronik

Sertipikat tanah elektronik akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, tanda tangan elektronik, serta berbagai ketentuan penggunaan. Berikut rincian dari sertipikat tanah elektronik:

  • Logo Kementerian ATR/BPN dan Lambang Garuda.
  • Jenis Hak sesuai dengan hak atas tanah yang diberikan.
  • Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai Single ID untuk semua kegiatan pendaftaran tanah.
  • Kode unik/hashcode dokumen elektronik yang diterbitkan.
  • RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertipikat.
  • Gambar Bidang Tanah dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.
  • Pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik untuk pemegang sertipikat.
  • QRCode untuk mengakses informasi langsung melalui sistem Kementerian.
  • Background sertipikat dengan pola garis halus bergelombang.
  • Tanda tangan elektronik dengan gaya classic modern dan cap Kantor Pertanahan.
  • Lambang BSHE sebagai penyedia tanda tangan elektronik.

Recently Listed Properties

Tata Cara Mendaftar dan Mengganti Sertipikat Tanah Konvensional Menjadi Elektronik

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 menjelaskan dua kategori penerbitan sertipikat tanah elektronik: pendaftaran tanah pertama kali dan pergantian sertipikat fisik ke elektronik.

Syarat dan Cara Daftar Sertipikat Tanah Elektronik

Untuk tanah yang belum terdaftar:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa:
    1. Gambar ukur
    2. Peta bidang tanah atau peta ruang
    3. Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
    4. Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik
  2. Penetapan batas tanah dan pemberian Nomor Identifikasi Bidang Tanah.
  3. Pembuktian hak kepemilikan tanah dengan dokumen elektronik atau dokumen yang dialihmedia menjadi elektronik.
  4. Pengumpulan dan penelitian data yuridis.
  5. Pendaftaran hak tanah melalui sistem elektronik dan penerbitan sertipikat-el.
  6. Pemegang hak atau nazhir akan menerima sertipikat-el dan aksesnya.

Syarat dan Cara Ganti Sertipikat Tanah Elektronik

Penggantian hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah terdaftar:

  1. Penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
  2. Data fisik dan yuridis harus sesuai dengan sistem elektronik.
  3. Validasi data dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan jika tidak sesuai.
  4. Penggantian mencakup perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.
  5. Penggantian sertipikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
  6. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan.
  7. Seluruh warkah dialihmedia (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.

Dengan penerapan sertipikat tanah elektronik, masyarakat akan lebih mudah mengakses dan mencetak sertipikat tanahnya, serta mendapatkan jaminan keamanan melalui teknologi persandian yang canggih.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

 

Referensi:

  • https://indonesiabaik.id/infografis/kenali-bentuk-sertipikat-tanah-elektronik
  • https://indonesiabaik.id/infografis/cara-daftar-dan-ganti-sertipikat-tanah-elektronik
37204Like