Home    Pemerintah Larang Alih Fungsi LSD untuk Pembangunan Rumah dan Permukiman

Pemerintah Larang Alih Fungsi LSD untuk Pembangunan Rumah dan Permukiman

Sawah itu bukan sekadar hamparan hijau. Ia adalah benteng terakhir ketahanan pangan. Dari total 7,3 juta hektar Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia, 87 persennya harus dikunci sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Artinya, lahan itu tidak boleh beralih rupa secara permanen. 

Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, bahwa meskipun LP2B yang termasuk dalam LSD dapat digunakan untuk pembangunan perumahan, pihak yang melakukan perubahan tersebut wajib mengganti tingkat produktivitas lahan di lokasi lain.

Article

Diganti Berdasar Produktivitas

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/03/2025), Nusron menyampaikan bahwa penggantian tidak hanya berdasarkan luas lahan, tetapi juga produktivitasnya. Apabila satu hektar lahan mampu menghasilkan 10 ton hasil panen, maka lahan pengganti harus memiliki tingkat produktivitas yang sama. 

Penetapan LSD dinilai efektif dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman. Menurut Nusron, laju alih fungsi lahan sebelum adanya LSD mendapai 66.000 hektar per tahun. 

Namun, dengan adanya LSD yang diimplementasikan pada tahun 2021 lalu, laju alih fungsi lahan bisa ditekan menjadi 5.600 hektar per tahun saja. Menurut Nusron, alih fungsi tetap terjadi meski LSD sudah diterapkan lantaran lahan tersebut belum masuk kategori LP2B.

Maka dari itu, pemerintah menetapkan bahwa 87 persen dari total LBS harus menjadi LP2B dan tidak dapat diubah fungsinya.

Recently Listed Properties

Tambahan 2,7 Juta Hektar LSD

Pada kesempatan yang sama, pemerintah menetapkan tambahan LSD seluas 2,7 juta hektar di 12 provinsi. Zulkifli Hasan selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan, menyatakan bahwa perluasan LSD akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan karena adanya perubahan nomenklatur kementerian dan koordinasi lintas sektor.

Sebanyak 12 provinsi di Indonesia mendapatkan tambahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan total luas yang bervariasi. Aceh tercatat memperoleh 201.221,25 hektar, sementara Sumatera Utara mendapat 308.672,20 hektar. Riau menerima 58.891,30 hektar, disusul Jambi dengan 69.275,45 hektar, dan Sumatera Selatan yang mencapai 516.357,24 hektar. 

Bengkulu mendapatkan 43.167,42 hektar, Lampung memperoleh 336.457,04 hektar, serta Kepulauan Bangka Belitung menerima 22.454,13 hektar. Adapun Kepulauan Riau mendapat tambahan paling sedikit, yakni 872,39 hektar. 

Sementara itu, Kalimantan Barat memperoleh 194.476,81 hektar, Kalimantan Selatan mendapatkan 340.368,64 hektar, dan Sulawesi Selatan menjadi penerima tambahan LSD terbesar dengan luas mencapai 659.437,63 hektar.

Sawah yang terlindungi bukan lagi wacana. Sebanyak 3,8 juta hektar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sudah dikunci di Sumatera Barat, Banten, dan Jawa Barat. Jawa Tengah, Yogyakarta, serta Jawa Timur ikut menguat. Bali dan NTB pun tak tersirat. Kini, 12 provinsi lain menyusul cepat—Aceh, Sumatera Utara, dan Riau yang padat. Jambi, Sumatera Selatan, serta Bengkulu yang lekat. Lampung, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau pun terlibat. Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Selatan semakin mantap. Total LSD di Indonesia kini melejit hebat, mencapai 6,3 juta hektar yang tersebar merata dan erat.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber Kompas.com

 

41279Like