Home    Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG Sebagai Upaya Percepat Program 3 Juta Rumah

Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG Sebagai Upaya Percepat Program 3 Juta Rumah

Dalam rangka mendukung program 3 juta rumah, Pemerintah mengambil kebijakan yang cukup penting yaitu menghilangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini resmi diterapkan usai tiga menteri terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Senin, 25 November 2024 kemarin.

Article

Pembebasan BPHTB dan PBG Mulai Berlaku Januari 2025

Kebijakan penghapusan retribusi BPHTB dan PBG bagi MBR ini akan mulai diterapkan setelah peraturan kepala daerah (Perkada) diterbitkan. 

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa, kebijakan ini akan langsung diberlakukan di seluruh daerah begitu Perkada selesai. Tito menargetkan agar Perkada selesai pada Desember 2024, sehingga kebijakan ini dapat segera berlaku pada pada Januari 2025

Tito juga menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembangunan rumah bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas agar pemerintah daerah berhati-hati dalam pelaksanaannya.

Kebijakan Pro-Rakyat untuk Percepat Program Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG ini akan mempercepat Program 3 Juta Rumah per tahun, mengurangi beban biaya masyarakat dalam memiliki rumah pertama mereka, serta mempercepat proses pengeluaran PBG menjadi hanya 10 hari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 28 hari.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan rumah yang terjangkau, khususnya bagi golongan MBR.

Recently Listed Properties

Kriteria Rumah yang Bebas dari BPHTB dan PBG

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi hunian yang memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG agar kebijakan ini tepat sasaran. Selain batasan penghasilan untuk MBR yang berbeda di setiap wilayah, pemerintah juga menetapkan batasan luas maksimal.

Batasan luas maksimal bagi rumah tapak dan rumah susun untuk MBR adalah 36 meter persegi, sedangkan bagi rumah swadaya adalah 48 meter persegi.

Dukungan dari Semua Pihak

Maruarar Sirait memberikan apresiasi kepada Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Dody Hanggodo selaku Menteri Pekerjaan Umum, serta para pejabat daerah yang telah mendukung kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG ini. 

Ia berharap agar kebijakan ini mampu mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah dan mengurangi beban masyarakat.

Respon Positif Agen Properti

Amad, seorang agen properti menilai kebijakan ini sebagai langkah yang positif. Menurutnya, kebijakan ini akan membuat harga rumah lebih terjangkau dan kompetitif, mempermudah agen dalam membantu klien dengan lebih efisien, serta mempercepat proses transaksi properti sehingga masyarakat akan semakin mudah untuk memiliki hunian pertama mereka.

Namun, agar kebijakan ini dapat berjalan lancar dan merata di seluruh wilayah Amad juga mengingatkan pentingnya konsistensi implementasi di tingkat daerah.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber : Medcom.id,  Detik.com dan sumber lainnya.

39173Like