Home    Pemerintah Beri “Obat” Untuk Sembuhkan Dampak Virus Corona Ke Industri Properti

Pemerintah Beri “Obat” Untuk Sembuhkan Dampak Virus Corona Ke Industri Properti

source :  https://www.youtube.com/watch?v=L0NuLIvmXHk

Sudah lebih dari 1.046 orang terpapar virus Corona per hari Jumat, 27 Maret 2020. Tampaknya virus Corona tak hanya mengganggu kesehatan manusia, tapi juga perekonomian Indonesia. Virus Corona membuat pemerintah memberlakukan social distancing dan menggalakkan work from home. Tentu akan muncul dampak ekonomi.

Pemerintah tidak tinggal diam, sore tanggal 24 Maret 2020, Presiden Jokowi menyampaikan beberapa hal terkait penanganan dampak virus Corona terhadap perekonomian Indonesia. Sebut saja “obat” ekonomi. Beberapa di antaranya ditujukan untuk mendorong industri properti.

 

Baca Lengkap : Dampak Virus Corona Terhadap Properti

Recently Listed Properties

 

Tercatat ada 2 hal yang terkait langsung kepada industri properti. Yang pertama adalah subsidi bunga KPR bersubsidi selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5% maka selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini akan membuat angsuran KPR bersubsidi lebih murah dibanding angsuran sebelumnya. Sehingga daya beli masyarakat diharapkan akan terdongkrak.

Yang kedua adalah memberikan subsidi uang muka bagi masyarakat berpenghasilan rendah bila akan membeli rumah bersubsidi. Harapannya masyarakat tidak kesulitan mendapatkan rumah yang layak huni. Di satu sisi juga dapat mendorong perekonomian Indonesia karena industri properti adalah sektor riil yang memiliki multiplier effect yang besar.

Selain kepada industri properti, Presiden memerintahkan kepada seluruh jajarannya dari menteri, gubernur, bupati dan walikota untuk memangkas belanja yang tidak prioritas di APBN dan APBD serta refocussing dan menganggarkan untuk percepatan penanganan pandemi Corona.

 

Baca Lengkap : Virus Corona Hentikan Kegiatan Bisnis Dunia

Our Agents

 

Untuk mempertahankan daya beli masyarakat, Pemeritah meminta program padat karya tunai diperbanyak. Selain itu pemerintah menaikkan manfaat pemegang Kartu Sembako menjadi Rp. 200.000,00 selama 6 bulan serta mempercepat pelaksanaan Kartu Pra Kerja.

Demikian juga dengan PPh Pasal 21 tidak akan dibebankan kepada pegawai. Dengan demikian daya belinya akan tetap ada.

Untuk UMKM yang memiliki kredit di bawah 10 milyar, pemerintah mendorong OJK untuk memberikan relaksasi yakni bebas cicilan dan bunga selama 1 tahun. Selain UMKM, pengemudi ojek online dan supir taksi yang memiliki angsuran kredit kendaraan, dapat menunda tagihan selama 1 tahun ke depan.

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

 

Article

27197Like

Related Articles