Home    PBB Naik 250%, Warga Demo Bupati Pati

PBB Naik 250%, Warga Demo Bupati Pati

Pada Rabu (13/8), demonstrasi besar terjadi di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Saat menemui massa, Sudewo dilempari botol air mineral dan sandal oleh peserta aksi.

Aksi ini dipicu kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang menuai penolakan luas dan kemudian dibatalkan. Meski kebijakan tersebut dibatalkan, massa tetap menggelar demonstrasi karena kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan Bupati Sudewo dinilai telah mengakar.

Koordinator Donasi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istyanto, memperkirakan aksi diikuti hingga 100 ribu orang. Menurutnya, tuntutan massa tidak terbatas pada isu PBB. Kebijakan lain yang menuai penolakan antara lain penerapan lima hari sekolah, program regrouping sekolah yang berdampak pada hilangnya pekerjaan banyak guru honorer, serta pemutusan hubungan kerja ratusan mantan pegawai honorer RSUD RAA Soewondo dengan alasan efisiensi.

Akibat kericuhan tersebut, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kebijakan Bupati Sudewo. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, menetapkan hak angket melalui rapat paripurna sebagai langkah awal pembentukan Pansus pemakzulan.

Lantas, bagaimana mekanisme pemberhentian Kepala Daerah?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (1) menyebut kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal 78 ayat (2) memuat sembilan alasan pemberhentian, di antaranya berakhir masa jabatan, tidak mampu melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan jabatan, melakukan perbuatan tercela, merangkap jabatan terlarang, menggunakan dokumen palsu saat pencalonan, atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

Recently Listed Properties

Pasal 79 mengatur bahwa pemakzulan dimulai dari usulan DPRD yang diputuskan melalui rapat paripurna. Sementara Pasal 80 menetapkan rapat tersebut harus dihadiri 3/4 dari total anggota DPRD, dengan 2/3 dari peserta rapat menyetujui pemberhentian. Keputusan rapat paripurna selanjutnya diperiksa Mahkamah Agung (MA) yang keputusannya bersifat final dan mengikat. 

Jika MA memutuskan kepala daerah melanggar sumpah jabatan, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri, yang wajib melaksanakan pemberhentian paling lambat 30 hari setelah menerima usulan tersebut.

Menanggapi desakan mundur, Sudewo menegaskan tidak akan melepaskan jabatannya. Ia beralasan dipilih secara konstitusional dan demokratis oleh rakyat, sehingga proses pemberhentian harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: CNNIndonesia.com, Kompas.com dan sumber lainnya. 

 

44756Like