PBB Jakarta, Bayar Lebih Awal, Lebih Ringan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif bagi warga yang memiliki properti dan lahan dengan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembebasan sanksi administrasi untuk pembayaran PBB-P2 lebih awal pada tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Article
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa keringanan pokok PBB sebesar 10% diberikan untuk pembayaran antara 4 Juni – 31 Agustus 2024, dan 5% untuk pembayaran antara 1 September – 30 November 2024.
Pembebasan sanksi administrasi berlaku bagi Wajib Pajak yang melunasi PBB-P2 tahun 2013 hingga 2023 dalam periode 4 Juni – 30 November 2024, serta yang membayar angsuran sebelum jatuh tempo.
Insentif ini tidak memerlukan pengajuan permohonan dan pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.
Ada tiga manfaat utama dari kebijakan ini: meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB..
Recently Listed Properties
PBB Juga Dapat Diangsur
Selain itu, ada ketentuan baru mengenai pembayaran PBB-P2 secara angsuran sesuai dengan pasal 14 dan 15 dari Peraturan Gubernur.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran melalui website pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 31 Juli 2024. Pembayaran angsuran berlaku untuk PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan dari tahun 2013 hingga 2023.
Syarat utama untuk mengajukan permohonan angsuran adalah PBB-P2 yang harus dibayar minimal sebesar Rp100.000.000 dan pembayaran dapat dilakukan maksimal 10 kali angsuran berturut-turut sebelum akhir tahun 2024. Pengajuan permohonan tidak memerlukan bebas dari tunggakan pajak daerah.
Proses persetujuan permohonan meliputi penerbitan keputusan yang diberikan secara elektronik, yang bisa diunduh dan dicetak oleh Wajib Pajak. Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, akan ada notifikasi elektronik yang menjelaskan alasan penolakan.
Manfaat dari kebijakan ini termasuk memudahkan Wajib Pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan teratur dan menghindari denda keterlambatan. Sistem angsuran ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat yang memiliki jumlah PBB-P2 besar, memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kewajiban pajak.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam membayar PBB-P2 dan berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5665351/mau-dapat-insentif-pbb-dki-jakarta-2024-cek-di-sini-ketentuannya?page=2
37490Like