Home    Pahami Potensi Masalah Jika Hendak Beli Rumah Lelang

Pahami Potensi Masalah Jika Hendak Beli Rumah Lelang

Memiliki rumah adalah impian setiap insan. Untuk mendapatkan rumah yang terjangkau, salah satunya adalah dengan membeli rumah dari lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kita juga bisa mencari rumah dari situs lelang.co.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Namun sebelum membeli rumah lelang, kita perlu memahami potensi resiko dan dasar hukumnya. Bagaimana jika pemilik lama tidak menerima hasil lelang? Bagaimanakah kekuatan hukum rumah lelang? Bagaimana jika terjadi pemblokiran dari pemilik lama?

Our Agents

Dikutip dari HukumOnline.com, lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan dilaksanakan melalui KPKNL. Penjual bertanggung jawab penuh terhadap masalah hukum yang mungkin muncul baik tuntutan pidana, gugatan perdata dan atau gugatan tata usaha negara.

Secara umum, lelang eksekusi ini dilaksanakan oleh kejaksaan dalam hal majelis hakim menetapkan barang bukti atau barang lainnya tersebut dirampas untuk negara dalam putusan berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)jo. Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”).

Sedangkan dalam hal kasus korupsi, maka pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”), berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 30/2002”). KPK akan mengumumkan lelang pada situ KPK sebelum pelaksanaan lelang.

Kekuatan hukum jual beli rumah melalui lelang diatur pada Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan bahwa jual beli telah terjadi selama terjadi kesepakatan harga meski barang belum diserahkan. Maka jika kita membeli dan kejaksaan atau KPK menjual dan terjadi kesepakatan, jual beli telah dianggap sah.

Jika terjadi pemblokiran sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN), kita dapat melakukan pengaduan melalui loket penerimaan surat pengaduan pada kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, atau Kantor Pertanahan.

Jika sengketa hingga ke pengadilan, maka kita terpaksa menyelesaikannya melalui putusan majelis hukum di pengadilan. Jika putusan pengadilan memutuskan kita sebagai pemenang, maka pemilik lama seharusnya merelakan. Namun jika kita kalah, maka kita dapat mengajukan gugatan perdata terhadap instansi yang menjual rumah tersebut untuk meminta ganti kerugian, mengingat penjual bertanggungjawab sepenuhnya atas segala permasalahan hukum yang timbul akibat jual beli barang lelang eksekusi tersebut.

Untuk mengantisipasi masalah yang mungkin muncul maka sebaiknya sebelum maju lelang, kita bertemu dengan pemilik lama untuk berdiskusi dan berdialog mengenai rencana lelang tersebut. Kita dapat bernegosiasi dengan pemilik lama sebelum maju ke lelang, apakah pemilik lama mengikhlaskan rumahnya untuk dilelang lalu menanyakan apakah ada biaya yang mungkin muncul yang diberikan kepada pemilik lama. Jika pemilik lama sudah ikhlas dan sepakat dengan kita, maka kita dapat maju ke lelang dan potensi masalah yang timbul akan selesai dengan sendirinya.

Referensi :

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-bagi-pembeli-rumah-lelang-di-kpknl-lt6067e86a284e4
  2. https://lelang.go.id/

Article

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

32493Like

Related Articles