Home    Menyelesaikan Sengketa Tanah Tanpa Harus Melalui Jalur Pengadilan

Menyelesaikan Sengketa Tanah Tanpa Harus Melalui Jalur Pengadilan

source : https://www.youtube.com/embed/EvRCy9LQtz0

Urusan tanah itu urusan legalitas. Kepemilikannya bukan sekedar fisik, namun berkas legal atas tanah tersebut. Kadang di lapangan terjadi perselisihan yang akhirnya bersengketa misalkan saja dalam jual beli, batas tanah, dan lain-lain. Klasifikasinya terbagi menjadi 3, kasus ringan, sedang dan berat.

Dikutip dari HukumOnline.com, penyelesaian kasus pertanahan dapat mengacu kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan(“Permen ATR/Kepala BPN 21/2020”). Kasus akan dikategorikan sebagai sengketa atau konflik pertanahan jika belum sampai ke lembaga peradilan.

 

Baca Lengkap : Sekarang, Transaksi Properti Jauh Lebih Aman

Our Agents

 

Pengaduan Kasus Pertanahan

Kasus dapat dilayangkan kepada  Kementerian Agraria dan Tata Ruang (“Kementerian ATR”) /Badan Pertanahan Nasional (“BPN”), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (“Kanwil BPN”), kantor pertanahan sesuai kewenangannya. Pengaduan dilakukan melalui loket ataupun secaraonlineyang diselenggarakan oleh kementerian, kantor wilayah, kantor pertanahan.

Syarat pengaduan antara lain adalah fotokopi identitas atau surat kuasa, fotokopi data pendukung atau bukti kepemilikan tanah, dan uraian singkat kronologi kasus. Pengaduan akan dituangkan dalam resume pengaduan apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan selanjutkan akan dikaji oleh petugas untuk menentukan kasus atau bukan kasus.

 

Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Penyelesaian atau penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan dilaksanakan secara berurutan melalui beberapa langkah mulai dari pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir, dan penyelesaian kasus.

Khusus untuk sengketa dan konflik dengan kasus ringan atau sedang penanganannya dapat dilaksanakan tanpa melalui seluruh tahapan tersebut.

 

Baca Lengkap : Tips Aman Berinvestasi Properti Skema Patungan

Recently Listed Properties

 

Bentuk dan Tindak Lanjut Penyelesaian

Penyelesaian atau penanganan kasus dinyatakan berakhir dengan kriteria:

  1. Kriteria satu (K1), bersifat final berupa:
  2. Keputusan pembatalan, disampaikan oleh Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya ke Kantor Pertanahan dan wajib ditindaklanjuti;
  3. Perdamaian; atau
  4. Tidak dapat dikabulkannya permohonan, ditandai dengan surat penolakan.
  5. Kriteria dua (K2), berupa:
  6. Surat petunjuk penyelesaian kasus atau surat penetapan pihak yang berhak hanya saja belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya lantaran masih terdapat syarat yang belum dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain;
  7. Surat rekomendasi penyelesaian kasus dari pihak yang memiliki kewenangan.
  8. Kriteria tiga (K3), berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.

Penyelesaian kasus pertanahan juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apabila tercapai kesepakatan, maka akan dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan para pihak di Pengadilan Negeri guna mendapatkan putusan perdamaian. Jika mediasi tidak berhasil maka akan diambil keputusan penyelesaian kasus.

 

Sumber: https://new.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt530abe7cd936a/penyelesaian-sengketa-tanah-tanpa-melalui-pengadilan

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
31707Like

Related Articles