Home    Menteri ATR/BPN Ajak Seluruh Kepala Daerah di Indonesia Bebaskan BPHTB

Menteri ATR/BPN Ajak Seluruh Kepala Daerah di Indonesia Bebaskan BPHTB

source : https://www.youtube.com/embed/HgJs0ku0iZA

Dikutip dari Kompas.com, Program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 lalu. Program ini sejalan dengan amanah dari Presiden Joko Widodo yang memasang target pendaftaran seluruh tanah di Indonesia yang diperkirakan mencapai 126 juta bidang tanah pada tahun 2025.

 

Baca Lengkap : 2045, Indonesia Menjadi Negara Urban

Our Agents

 

Agar target tersebut dapat terpenuhi, maka dibutuhkan peran serta kerja sama yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah. Karena itulah, Sofyan A Djalil selaku Menteri ATR/BPN mengajak seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, dan bupati untuk membantu melancarkan program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL).  Salah satunya adalah dengan meringankan atau membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) supaya masyarakat terdorong untuk menyertifikasi tanahnya.

Tujuan dari program PTSL adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga masyarakat dapat terhindar dari sengketa dan konflik pertanahan. Tidak hanya itu, pemerintah daerah pun juga akan turut merasakan manfaat dari program PTSL ini, misalnya mendorong peningkatan penerimaan negara seperti pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemerintah daerah pun juga akan lebih mudah dalam menggunakan data atau informasi pertanahan ini untuk pembangunan daerah apabila semua tanah sudah terdaftar. Kementerian ATR/BPN pun juga akan menjamin aset pemerintah daerah serta memperbaiki administrasi pertanahan.

Nah ini akan menjadi kesempatan bagus bagi kita yang belum mendaftarkan tanah atau properti kita di program PTSL ini. Ada beberapa manfaat dengan adanya program PTSL ini.

 

Baca Lengkap : Amerika Pecahkan Rekor Persewaan Gudang di Tahun 2021

Recently Listed Properties

 

  1. Aset kita menjadi terdaftar dan hak atas aset tersebut menjadi lebih kuat. Potensi konflik menjadi lebih rendah.
  2. Jika BPHTB dibebaskan ketika mengurus pendaftaran tanah, maka ini akan sangat meringankan kita bukan? Misal kita memiliki aset properti senilai 1 milyar, maka beban BHTPB nya kurang lebih 40-50juta rupiah. Lumayan berhemat.
  3. Kita mendukung program pemerintah untuk pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia.

Kita bisa menghubungi kantor ATR/BPN terdekat untuk program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap ini.

 

Referensi: https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/28/173000221/sofyan-ajak-gubernur-bupati-dan-wali-kota-di-seluruh-indonesia-bebaskan

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
31906Like

Related Articles