Home    Menghibahkan Rumah Kepada Anak, Dikenai Pajak

Menghibahkan Rumah Kepada Anak, Dikenai Pajak

source : https://www.youtube.com/embed/gEta6g7mjls

Terkadang kita ingin menghibahkan aset properti kepada anak dengan segera. Agar kelak anak-anak tidak perlu repot dalam urusan warisan kelak jika kita meninggal dunia. Namun dalam proses hibah aset properti, dapat dikenai pajak hibah namun ada juga yang tidak dikenai oleh pajak hibah. Bagaimana aturannya ?

 

Baca Lengkap : [Live Webinar] 19 Rules in Property Investment

Our Agents

 

Apa Arti Hibah?

Secara gampangnya, pemberian dari seseorang kepada orang lain selama masih hidup disebut hibah. Kadang arti hibah ini agak tercampur dengan warisan. Serupa memang, namun tidak sama. Hibah dilakukan oleh pemberi hibah dan penerima hibah selama keduanya masih hidup.

 

Peraturan Hibah dan Pajak Hibah

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dalam Pasal 1666 hingga Pasal 1693 yang berbunyi:

“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”

Beberapa jenis hibah yang tak dikenai pajak didasarkan pada Pasal 4 ayat 3 huruf a UU PPh 1984 [Amandemen 2008] yaitu:

  • Hibah dalam bentuk bantuan atau sumbangan, seperti misalnya zakat.
  • Hibah dalam bentuk harta yang diterima oleh keluarga sedarah di garis keturunan lurus sederajat.

Kemudian dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008 mengenai penerima hibah yang tak kena pajak, yang berbunyi:

 

Baca Lengkap : Hunian Pondok Indah, Dengan Hamparan Lapang Golf dan Taman Yang Luas

Recently Listed Properties

 

Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:

  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat seperti orang tua dan anak kandung;
  2. Badan keagamaan;
  3. Badan pendidikan;
  4. Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi;
  5. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.”

Meski demikian pemberi hibah dapat dikenai Pajak Penghasilan (Pph) jika syarat di atas tidak terpenuh. Misal hibah antara kakak dan adik atau paman kepada keponakan.  Mengenai aturan PPh-nya pun terdapat dalam PP No. 34 Tahun 2016 khususnya dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) PP 34/2016.  PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Pengecualian dapat berlaku sesuai Pasal 6 huruf a PP No. 34 Tahun 2016 yang berbunyi:

“Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah”.

Penerima hibah dikenai BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Tentang BPHTB terdapat pada pasal 1 angka 41 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan terkait BPHTB Hibah terdapat pada pasal  85 ayat (2) huruf a angka 3. BPHTB paling tinggi adalah 5% dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda). Tarif ini termaktub dalam Pasal 88.

“(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

(2) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.”

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

 

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
30849Like

Related Articles

Adakah Pajak Untuk Waris Properti?