Mengenal ZNT: Penentu Nilai Properti dan Pajak Bumi Bangunan Anda
Tanah merupakan elemen dasar bumi yang memiliki peran penting bagi kehidupan manusia, baik di pedesaan maupun perkotaan. Di kota, selain menjadi tempat tinggal, tanah juga berfungsi sebagai sumber penghidupan masyarakat.
Namun, dewasa ini tanah menjadi sebuah kemewahan yang sulit untuk dimiliki lantaran nilainya yang terus-menerus meningkat dari tahun ke tahun. Lonjakan harga tersebut mendorong tingginya permintaan, sehingga timbul persoalan keterbatasan lahan untuk kebutuhan pribadi maupun umum. Karena itu, penyeragaman nilai tanah menjadi penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun konflik di masyarakat.
Nilai tanah sendiri dipengaruhi oleh berbagai faktor. Lokasi merupakan penentu utama. Semakin strategis suatu tanah, maka semakin tinggi pula nilainya. Strategis di sini berarti tanah dekat dengan fasilitas umum penting, seperti pusat perdagangan, transportasi, maupun pusat pemerintahan. Faktor internal tanah juga turut memengaruhi, misalnya jenis dan kondisi tanah, ketersediaan air, akses internet, serta dukungan infrastruktur dasar lainnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan kebijakan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) guna menertibkan tata kelola nilai tanah. Kebijakan ini erat kaitannya dengan objek pajak, sebab Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dijadikan dasar penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kajian ZNT diperlukan untuk menentukan NJOP yang mutakhir, sekaligus menjadi landasan dalam transaksi jual beli, penentuan kompensasi, serta sebagai referensi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan melalui pajak.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU tersebut menegaskan bahwa NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap tiga tahun, kecuali untuk objek tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
Pada praktiknya, banyak daerah mengalami kesulitan dalam memperbarui NJOP sehingga nilai pajak yang berlaku sering kali tidak sesuai dengan harga transaksi di lapangan. Karena itu, adanya ZNT sangat diperlukan agar penetapan nilai tanah menjadi lebih akurat.
Recently Listed Properties
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2018, ZNT didefinisikan sebagai zona geografis yang mencakup satu atau lebih objek pajak dengan Nilai Indeks Rata-rata (NIR) yang sama.
Zona ini dibatasi oleh batas administrasi desa atau kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Dengan demikian, ZNT merupakan kumpulan bidang tanah dengan nilai relatif serupa pada area tertentu, yang diperoleh melalui analisis nilai tanah.
ZNT memiliki banyak manfaat. Selain menjadi dasar penetapan NJOP untuk PBB, ZNT juga digunakan dalam pelayanan pertanahan, transaksi jual beli tanah, penentuan ganti rugi, inventarisasi aset, serta monitoring perkembangan pasar tanah. Keberadaan ZNT diharapkan mampu mewujudkan keadilan dan transparansi, sekaligus memperkuat pendapatan daerah dari sektor pajak. Dengan demikian, peta ZNT menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: HandalSelaras.com
44832Like