Menarik! Presiden Baru Wacanakan Rumah Bebas PPN dan BPHTB
Hashim Djojohadikusumo selaku Ketua Satgas Perumahan tim presiden terpilih Prabowo Subianto, menyampaikan rencana penghapusan beberapa pajak dalam pembelian rumah, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini akan diberlakukan pada awal masa jabatan Prabowo sebagai presiden.
Article
Penghapusan PPN dan BPHTB
Hashim menjelaskan bahwa penghapusan PPN sebesar 11% telah dibahas berdasarkan masukan dari berbagai pihak, seperti anggota Satgas Perumahan, Bonny Z. Minang dan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon. Penghapusan PPN yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membeli rumah ini rencananya akan berlaku sementara, selama 1 hingga 3 tahun.
Tak hanya PPN, melainkan BPHTB sebesar 5% juga akan dihapus sementara. Total penghapusan pajak mencapai 16%, yang diharapkan dapat memudahkan proses pembelian rumah bagi masyarakat.
Stimulus untuk Sektor Properti
Langkah ini diambil untuk merangsang kebangkitan sektor properti yang mengalami perlambatan dan sekaligus memberikan stimulus ekonomi guna menekan angka kemiskinan. Hashim menyebutkan bahwa meski negara akan kehilangan pendapatan dari PPN dan BPHTB, penggantinya dapat berasal dari sumber pajak lain, seperti pajak kontraktor dan pendapatan lainnya.
Recently Listed Properties
Fokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Menurut anggota Satgas Perumahan, Bonny Z. Minang, kebijakan ini akan memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tapi tak menutup kemungkinan di masa depan akan ada skema lainnya yang dihadirkan untuk masyarakat kelas menengah ke atas.
Dampak Kebijakan Pembebasan PPN
Tak hanya kali ini saja, demi mendorong pertumbuhan sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah sebelumnya telah merilis kebijakan pembebasan PPN hingga Desember 2024. Berikut adalah beberapa dampak positif dari kebijakan ini:
1. Peningkatan Penjualan Rumah
Harga rumah menjadi lebih terjangkau dengan dihapuskannya PPN sebesar 11%, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan penjualan rumah secara signifikan. Beban pembeli berkurang, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah.
2. Penyerapan Tenaga Kerja
Sektor properti yang padat karya membutuhkan lebih banyak tenaga kerja di bidang konstruksi dan pengembangan properti seiring dengan peningkatan penjualan rumah. Ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan membantu mengurangi pengangguran di Indonesia.
3. Dorongan bagi Perekonomian Makro
Kebijakan ini diprediksi memberikan dorongan positif bagi perekonomian Indonesia secara makro. Peningkatan aktivitas di sektor perumahan dan konstruksi berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan sektor properti, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta membantu masyarakat mewujudkan impian memiliki rumah.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: Detik.com, Rumah123.comm, Kumparan.com, Bisnis.com, CNBCIndonesia.com, BPRLestari.com dan sumber lainnya.
38429Like