Home    Memahami Perbedaan Antara SHM dan HGB dalam Jual Beli Properti

Memahami Perbedaan Antara SHM dan HGB dalam Jual Beli Properti

Status tanah adalah hal penting untuk dipertimbangkan sebelum membeli rumah. Dua jenis status tanah yang umum dalam industri properti adalah HGB (hak guna bangunan) dan SHM (sertifikat hak milik).

Apa yang membedakan SHM dan HGB?

Article

SHM (Sertifikat Hak Milik)

Sertifikat kepemilikan penuh (SHM) adalah sertifikat yang menunjukkan kepemilikan penuh atas lahan dan/atau tanah. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, menghindari masalah hukum atau sengketa yang mungkin terjadi. Ini karena pihak lain tidak dapat ikut campur dalam kepemilikan tanah.

Menurut Pasal 20 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hak milik atas tanah dianggap sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki seseorang atas tanah. Oleh karena itu, SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku dan dapat diwariskan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan SHM melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang memberikan PPAT wewenang untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

Dalam SHM mengandung informasi seperti nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertanggung jawab, dan cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.

Perlu diingat bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki SHM. Warga negara asing (WNA) tidak boleh memiliki tanah SHM melalui pewarisan tanpa wasiat atau perkawinan. Jika WNA mendapatkan SHM dari perwarisan atau percampuran harta, maka harus melepaskan tanah tersebut dalam jangka waktu satu tahun.

Recently Listed Properties

Manfaat Memiliki SHM

Manfaat Sertifikat Hak Milik (SHM) Beberapa keuntungan memiliki SHM dibandingkan dengan jenis sertifikat tanah lainnya, seperti: 

  • SHM memberikan wewenang kepada pemilik tanah untuk melakukan berbagai hal di atas tanah tersebut; 
  • SHM berlaku selama pemilik masih hidup.
  • Jika memenuhi syarat dan ketentuan, SHM dapat diwariskan kepada ahli waris.
  • Daripada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), SHM memiliki posisi dan keleluasaan yang lebih baik.
  • SHM dapat disewakan, diwariskan, digadaikan, diperjualbelikan, atau bahkan dijadikan jaminan untuk pinjaman bank.

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak guna bangunan didefinisikan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan kepemilikannya selama paling lama 30 tahun, dengan batas waktu perpanjangan 20 tahun.

Dalam situasi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mengatur bahwa HGB yang terkait dengan tanah hak milik harus diberikan untuk jangka waktu tidak lebih dari 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah periode pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB tersebut akan kembali menjadi tanah yang secara langsung dikuasai oleh negara atau menjadi tanah dengan hak pengelolaan.

Sangat penting untuk diingat bahwa HGB dapat ditransfer ke pihak lain. Selain itu juga dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik selama memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk menerima HGB adalah warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Referensi:

  1. https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-6923123/ini-perbedaan-shm-dan-hgb
  2. https://kfmap.asia/blog/apa-perbedaan-hak-guna-bangunan-hgb-dan-sertifikat-hak-milik-shm
  3. https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-66434-ketahui-perbedaan-hgb-dan-shm-sebelum-membeli-properti-id.html

 

35097Like