Mau Jadi Pengembang Perumahan Bersubsidi? Ini Syarat Fasilitas Umum Yang Harus Dibangun
Bisnis developer properti segmen rumah bersubsidi atau juga sering disebut FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) memang menarik. Karena segmen pasar ini yang terbuka pasarnya. Backlog lebih dari 7 juta adalah pasar yang potensial.
Namun ada fasilitas dalam perumahan bersubsidi yang harus dipenuhi oleh pengembang. Pemerintah menyediakan fasilitas rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan harapan agar masyarakat dapat memiliki tempat tinggal yang layak huni tetapi dengan harga yang lebih terjangkau. Pemerintah juga membuat aturan agar dipatuhi oleh pengembang dan bisa diketahui masyarakat mengingat konsep layak huni merupakan salah satu poin utama dalam rumah subsidi.
Our Agents
Dilansir dari laman Kompas.com, salah satunya berhubungan dengan fasilitas penunjang rumah subsidi, yaitu prasarana, sarana, dan utilitas umum. Hal tersebut termaksud dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam beleid tersebut, tertuang dalam Pasal 18 bahwa rumah yang didapatkan kepemilikannya melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi beragam persyaratan pengaturan seperti harga jual rumah umum tapak atau sarusun umum, lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, luas tanah, luas lantai, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Kemudian, dalam Pasal 21 juga diterangkan bahwa rumah yang didapatkan kepemilikannya melalui KPR Bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang
Recently Listed Properties
Rumah yang mendapatkan fasilitas subsidi dari pemerintah harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan serta dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum. Minimal meliputi:
• Jalan lingkungan;
• Jaringan listrik dalam rumah;
• Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
• Saluran/drainase lingkungan;
• Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
• Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
Prasarana, sarana, dan utilitas umum di atas juga harus sudah selesai pengerjaannya dan bisa berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan regulasi mengenai ketentuan luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Dalam beleid tersebut, batasan luas tanah untuk rumah tapak adalah 60 – 200 meter persegi. Sedangkan dari segi bangunan atau lantai, yakni 21 – 36 meter persegi.
Referensi :
- https://www.kompas.com/properti/read/2022/10/16/190000721/sesuai-aturan-rumah-subsidi-harus-dilengkapi-sederet-fasilitas-ini?page=all#page2
- https://www.99.co/blog/indonesia/fasilitas-perumahan-subsidi/
Article
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini
32593Like