Mau Jadi Broker Properti? Syarat Bakal Diperketat
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, berencana menyesuaikan regulasi di sektor agen properti dengan mewajibkan kantor agen atau Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) untuk memiliki sertifikasi standar selain Nomor Induk Berusaha (NIB).
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, menjelaskan bahwa perubahan ini diusulkan berdasarkan masukan pelaku usaha dan kajian PPATK, dengan tujuan menjaga iklim bisnis tetap sehat dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Oleh karena itu, aktivitas perantaraan perdagangan properti diusulkan menjadi kategori risiko menengah-tinggi, yang memerlukan persyaratan tambahan berupa sertifikasi standar.
Article
Alasan Pengetatan Regulasi
Regulasi baru ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan negara akibat broker nakal yang memanipulasi nilai transaksi dan mengurangi potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sektor properti.
Kegiatan usaha P4, lanjut Rifan, memiliki tingkat risiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang, berdasarkan hasil kajian National Risk Assessment 2021 yang dilakukan oleh PPATK bekerja sama dengan beberapa kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan agen properti untuk memiliki tenaga ahli yang kompeten, sehingga masyarakat lebih terjamin dalam mendapatkan pelayanan profesional dan terhindar dari kasus mafia tanah yang semakin marak.
Rifan menjelaskan pihaknya ingin menjamin kualitas mutu dan layanan P4, di mana setiap agen harus memiliki keahlian dan sertifikasi yang sesuai. Ini juga untuk melindungi konsumen dari aktivitas broker ilegal yang berpotensi merugikan mereka.
Perubahan dalam Lisensi Agen Properti
Sebelumnya, agen properti diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) sebagai lisensi agar dapat beroperasi secara profesional.
Namun, dalam perkembangannya, lisensi ini tidak lagi diwajibkan, meskipun broker bersertifikasi memiliki nilai jual lebih tinggi dalam industri properti.
Regulasi baru ini akan mewajibkan sertifikasi agen broker properti melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sementara itu, SIU-P4 tetap menjadi syarat utama untuk mendirikan agen properti dan harus diperbarui setiap lima tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/M-DAG/PER/8/2008.
Recently Listed Properties
Revisi PP 5 Tahun 2021 dan Dampaknya
Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi), Clement Francis, menyatakan bahwa pemerintah sedang membahas revisi PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Clement, sudah masuk di Kemenko Ekonomi, semoga aturan PP 5 yang baru keluar pada kuartal pertama tahun ini. Pihaknya menunggu regulasi yang mewajibkan setiap agen properti memiliki sertifikasi resmi.
Regulasi baru ini akan mengubah status risiko transaksi jual beli properti dari rendah menjadi menengah-tinggi, sehingga hanya broker bersertifikasi yang dapat melakukan transaksi.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penipuan seperti kasus penggusuran rumah di Tambun, Bekasi, meskipun pemiliknya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Clement menegaskan apabila regulasi diterapkan dengan baik dan setiap transaksi harus melalui broker berlisensi, kasus penipuan akan berkurang. Saat ini, banyak perantara ilegal yang hanya mengejar komisi tanpa memperhatikan legalitas.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ruang gerak broker ilegal semakin sempit, serta kasus seperti sertifikat ganda dan mafia tanah dapat diminimalisir.
Menurut Clement, industri broker sangat sensitif terhadap kasus tanah dan penipuan. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah menaikkan tingkat risiko bisnis ini agar lebih terkontrol dan tertib.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: CNBCIndonesia.com
40858Like