Home    Mau Bisnis Jual Kapling Tanah, Begini Garis Besar Aturan Pemecahannya

Mau Bisnis Jual Kapling Tanah, Begini Garis Besar Aturan Pemecahannya

Bisnis properti memang menggiurkan. Calon penggunanya masih banyak, sedangkan propertinya jumlahnya makin terbatas. Tapi tidak semua orang bisa berbisnis properti. Syarat yang harus dipenuhi juga tidak semudah yang dibayangkan.

Misalnya saja mengenai pemecahan sertifikat. Ternyata tidak serta merta kita bisa memecah sertifikat sesuai keinginan kita. Ada tata cara dan prosedur yang perlu kita perhatikan.

Sebagai gambaran kasus adalah jika kita memiliki lahan seluas 3000 m2 lalu hendak melakukan pemecahan menjadi 20 bidang yang nantinya akan dijual. Bagaimana langkah yang tepat untuk itu?

Our Agents

Pertama kita mengacu pada Kepmen Agraria/BPN 6/1998 pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai: ….. surat pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2, dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.

Dengan demikian pemecahan sertifikat dengan status tanah hak milik tidak boleh melebihi dari 5 bidang.

Yang kedua, kita juga perlu memperhatikan pada pasal 48 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah yang pada intinya bahwa tanah dapat dipecah menjadi beberapa bagian dengan status hukum yang sama dengan bidang sebelumnya. Untuk setiap bidang yang sudah dipecah, lalu dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Meski demikian pemecahan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku .

Recently Listed Properties

Ketiga adalah solusi jika kita hendak memecah lahan tersebut menjadi lebih dari 5 bidang. Apalagi kelak akan dijual kembali. Maka kita mengajukan ke Kepala Kantor Pertanahan dan mengajukan perubahan hak tanah menjadi Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu 30 tahun. Kemudian kita mengajukan permohonan siteplan sesuai rencana pemecahan di atas tanah tersebut. Dengan adanya ijin siteplan, ini menjadi dasar pemecahan sertifikat lebih dari 5 bidang. Tentu saja tetap mengacu pada rencana tata ruang di wilayah kita.

Sumber referensi : https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-batasan-jumlah-pemecahan-bidang-tanah-lt61f3a84b53910

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

32288Like

Related Articles