Home    Mau Beli Rumah di Bawah SUTET? Tunggu Dulu, Cek Peraturannya di Sini

Mau Beli Rumah di Bawah SUTET? Tunggu Dulu, Cek Peraturannya di Sini

Sebuah postingan di media sosial Twitter menjadi viral ketika seorang warganet mempertanyakan mengenai rumah di bawah kabel SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi). Postingan tersebut diunggah oleh akun @worksfess pada Sabtu (1/4/2023) dan terpantau telah dibaca lebih dari 150 ribu kali pada Senin (3/4/2023).

“Work! Guys aku lagi cari rumah KPR dan pengen bgt yg deket stasiun KRL biar gampang pergi kerjanya. Nah udah nemu nih yang cocok. Tapi sayangnya perumahan ini dibawah kabel sutet gitu. Itu bahaya ga ya? Bagusnya tetep aku ambil apa engga rumahnya?” tulisnya.

Lalu bagaimana sebenarnya mengenai rumah di bawah SUTET?

Our Agents

Menurut Undang-Undang

Dikutip dari UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada pasal 140 berbunyi “Setiap orang dilarang membangun, perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.”

Penjelasan pada pasal 140 tertulis “Yang dimaksud dengan “tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya” antara lain, sempadan rel kereta api, bawah jembatan, daerah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), Daerah Sempadan Sungai (DSS), daerah rawan bencana, dan daerah kawasan khusus seperti kawasan militer.”

Ini menunjukkan bahwa SUTET dianggap sebagai tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya sehingga dilarang membangun rumah dan atau permukiman di area tersebut.

Recently Listed Properties

Batasan Jarak

Meski demikian, pada UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung memuat mengenai garis sempadan yang memperbolehkan rumah di sekitar jaringan tegangan tinggi dan area lainnya. Hal tersebut dimuat pada pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi :

“Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.”

Perihal garis sempadan atau jarak bebas dari area jaringan tegangan tinggi, dirinci pada Peraturan Menteri Nomor 18/2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET. Pada peraturan tersebut, masyarakat diijinkan mendirikan bangunan dekat SUTET di luar radius zona bebas bangunan, yang diatur sebagai berikut:

– SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas‎ 6 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
– SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
– SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
– SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
– SUTET ‎500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
– SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
– SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter

Kesimpulan

Jadi rumah di area SUTET atau tegangan tinggi lainnya harus memenuhi syarat minimal jarak yang diijinkan. Rumah tepat di bawah SUTET atau tegangan tinggi lainnya, tidak diijinkan untuk dibangun. Undang-undang dan peraturah pemerintah yang diterbitkan tentu saja memiliki alasan-alasan mengapa rumah dan atau permukiman tidak diijinkan dibangun di bawah SUTET atau tegangan tinggi lainnya.

Referensi :

  1. https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/02/100000665/ramai-soal-beli-rumah-di-bawah-kabel-sutet-waspadai-hal-ini?page=all
  2. https://twitter.com/worksfess/status/1642061734809866240
  3. https://www.rumah.com/berita-properti/2016/2/116991/bolehkah-mendirikan-rumah-di-dekat-sutet
  4. UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  5. UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  6. Peraturan Menteri Nomor 18/2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTET.

Article

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

33051Like

Related Articles