Mau Beli Properti? Siapkan Bukti Kepesertaan BPJS Sebagai Lampiran AJB
source : https://www.youtube.com/embed/V0RNYLO3Kj4
Dalam beberapa hari terakhir cukup viral di media online pro kontra mengenai penggunaan Kartu BPJS sebagai syarat transaksi jual beli. Ada yang keberatan dan tentu saja ada yang mendukung. Di satu sisi, BPJS adalah program yang sangat bagus untuk menjamin hak kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkonfirmasi perihal kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah.
Baca Lengkap : Ini Lho Istana Terbesar di Dunia!
Our Agents
Bapak Indra Gunawan selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN menyampaikan, aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku pada 6 Januari 2022 kemarin.
“Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” kata Bapak Indra,Sabtu (19/02/2022).
Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu mengatur mengenai pemaksimalan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Pada beleid disebutkan Menteri ATR / BPN harus memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli itu adalah peserta aktif dalam program JKN.
Pada kesempatan lainnya, Bapak Teuku Taufiqulhadi, Juru bicara Kementerian ATR/BPN menyebutkan, kebijakan melampirkan kartu BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Maret 2022 esok. Kementerian akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat. Kelak akan disampaikan bahwa setiap pengajuan jual beli tanah mohon dilampirkan (kartu) BPJS Kesehatan.
Kementerian ATR/BPNM menilai, pemerintah ingin memastikan semua penduduk memiliki kepastian jaminan kesehatan, maka ini merupakan salah satu bentuk upaya agar seluruh masyarakat terdaftar dalam program JKN. Hal ini merupakan bagian dari kehadiran negara, dengan wadah salah satu di antaranya melalui ATR BPN.
Sebelumnya, informasi tersebut juga telah disampaikan melalui media sosial dalam cuitan dari akun Twitter resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara pada Kamis, 17 Februari 2022.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Demikian untuk menjadi maklum,” cuit @KantahKabJepara.
Baca Lengkap : Properti di Jakarta Tetap Akan Moncer Meski Tak Lagi Menjadi Ibu Kota
Recently Listed Properties
Dalam cuitan tersebut juga dilampirkan infografis yang menerangkan dasar hukum kebijakan tersebut. Dalam infografis tersebut dipaparkan dasar hukum persyaratan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam praktik jual beli tanah dan rumah.
Dasar hukum yang menjadi landasan selain inpres adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang mengatur tentang peralihan hak milik atau jual beli tanah, rumah dan rumah susun.
Sudah siapkah kita dengan perubahan ini?
Sumber:
https://bisnis.tempo.co/read/1562448/mulai-1-maret-jual-beli-tanah-wajib-lampirkan-bukti-kepersertaan-bpjs-kesehatan/full&view=ok
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini