Mau Beli Properti di Singapura? Begini Tata Caranya
Seorang konglomerat Indonesia baru saja memecahkan rekor dengan membeli tiga properti di Singapura senilai Sin$206,7 juta atau setara dengan Rp2,3 triliun (dengan asumsi kurs Rp11.194 per dolar Singapura). Perusahaan real estate Singapura, Mingtiadi, mengungkap rekor tersebut meskipun identitas pembeli masih dirahasiakan.
Bagaimana cara dan persyaratan bagi orang Indonesia untuk membeli properti di Singapura?
Our Agents
Properti Singapura itu Menarik
Singapura berbeda dengan negara lain karena memperbolehkan warga negara asing untuk membeli properti di negaranya. Faktor lain yang membuat Singapura menjadi tempat investasi yang menjanjikan adalah harga properti di sana cenderung meningkat setiap tahun. Di samping itu, Singapura tidak memiliki pajak penjualan seperti PPN atau PPnBM seperti negara lain. Ada beberapa bentuk properti yang biasanya dijadikan sebagai aset di Singapura, seperti rumah, apartemen, dan perkantoran.
Syarat Umum
Syarat umum untuk membeli properti di Singapura sama seperti di negara lain:
Untuk pertama, wajib menjadi warga negara yang berusia 21 tahun atau lebih dan memiliki kartu identitas dari negara asal. Kedua, harus memiliki paspor aktif, karena paspor dianggap sebagai dokumen resmi yang diperlukan untuk membeli properti di Singapura.
Recently Listed Properties
Tata Cara Beli Properti di Singapura
Dikutip dari CNNIndonesia.com yang merangkum dari situs properti Singapura, PropertyGuru dan ohmyhome, Selasa (25/4), warga asing boleh membeli properti di Singapura dengan tata cara tertentu.
Pertama, Memilih Jenis Properti dan Menetapkan Harga sebagai Acuan.
Pada tahap awal, calon pembeli perlu memilih jenis properti yang ingin dimiliki, seperti rumah atau apartemen. Selain itu, juga penting untuk menentukan patokan harga agar lebih mudah dalam mencari properti yang diinginkan.
Kedua, Memilih Cara Pembayaran
Dalam membeli properti, biasanya terdapat dua opsi yaitu pembayaran tunai atau melalui kredit kepemilikan rumah (KPR). Seperti di negara lain, Singapura juga menawarkan KPR bagi WNA yang ingin membeli properti. Namun, bunga KPR di Singapura lebih tinggi daripada di Indonesia. Hal ini karena bunga yang tinggi adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan pembelian properti di negaranya tidak dilakukan secara sembarangan dan kota tetap teratur.
Ketiga, Menentukan Bank untuk Pembiayaan
Pemerintah Singapura mendorong dukungan perbankan bagi WNA yang ingin membeli properti dengan KPR. WNA dapat membuka rekening baru menggunakan paspor aktif dan mengajukan KPR untuk mendapatkan pembiayaan hingga 75 persen dari harga properti. Namun, perlu diingat bahwa perbankan di Singapura sangat ketat dan jika ada keterlambatan pembayaran, maka aset tersebut bisa langsung disita oleh perbankan.
Keempat, Mencari Tahu Biaya Tambahan
Pemerintah Singapura biasanya mengenakan Bea Meterai Pembeli (BSD) sebagai biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli pada dokumen yang ditandatangani saat membeli atau memperoleh properti, tidak tergantung pada kewarganegaraannya. Ini berlaku bagi warga lokal dan WNA. Bagi WNA yang membeli properti hunian, mereka akan dikenakan biaya tambahan yang disebut dengan Bea Meterai Pembeli tambahan (ABSD) sebesar 30 persen.
Kelima, Menyewa Pengacara Singapura
Jika WNA ingin membeli properti secara tunai dengan mudah, dapat menyewa jasa pengacara properti lokal. Pengacara properti dapat membantu dalam menandatangani kontrak dan hal-hal kecil lainnya yang mungkin merepotkan. Selain itu, menyewa pengacara properti juga dapat memastikan bahwa properti yang dibeli tidak dalam sengketa atau masalah hukum lainnya.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230425164940-92-941917/syarat-dan-cara-wni-beli-properti-di-singapura-ala-crazy-rich
Article
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini
33113Like