Home    Mau Bangun Rumah Sendiri, Sekarang Dikenai PPN 11%

Mau Bangun Rumah Sendiri, Sekarang Dikenai PPN 11%

source : https://www.youtube.com/embed/pdMLnPsdi2c

Naiknya tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 10% menjadi 11% tidak hanya dikenakan pada penjualan rumah, namun juga dikenakan pada pembangunan rumah. Jika kita hendak membangun rumah sendiri, akan dikenai PPN 11% dengan beberapa catatannya.

Dikutip dari akun Twitter Staf Khusus Menteri Keuangan pada hari Jumat 8 April 2022, Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa  kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200m2 terutang PPN 2,2% dari total biaya. Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN

Sedangkan dikutip dari CNBCIndonesia.com, Bonarsius Sipayung, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP menerangkan, kalkulasinya yaitu 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.

 

Baca Lengkap : Kemana Orang Kaya Rusia Pindahkan Kekayaannya Paska Perang Dengan Ukraina?

Our Agents

 

Begini cara menghitung PPN Membangun Sendiri : Misalkan saja kita membangun rumah dengan nilai bangunan sebesar 2 milyar rupiah. Maka dasar pengenaan pajaknya adalah 20% dari nilai bangunan, yakni 400 juta. Nilai 400 juta ini yang dikenai PPN 11%. Maka PPN terhutang kita atas kegiatan membangun sendiri adalah 44 juta.

Nilai tersebut harus kita bayarkan sampai dengan pembangunan selesai. Seperti yang dijelaskan bahwa ini untuk membangun rumah, maka harga perolehan tanah tidak dikenakan.

Catatan lainnya adalah bahwa dalam PMK 61/2022, KMS disebutkan sebagai kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan sendiri dan hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain, dan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan.

Kemudian, KMS tersebut sebagai satu kesatuan kegiatan bisa dilaksanakan sekaligus dalam satu waktu atau bertahap, dengan catatan antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun. Jika tahapan kegiatan membangun melebihi 2 tahun, maka kegiatan tersebut merupakan 2 kegiatan membangun yang terpisah, sepanjang memenuhi ketentuan.

 

Baca Lengkap : Tantangan Baru 2022 di Sektor Properti, PPN Jadi 11 %

Recently Listed Properties

 

Bagi pelaku KMS baik perseorangan atau badan wajib melaporkan penyetoran PPN diantaranya, pelaku KMS yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar. Sedangkan pelaku KMS yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.

Seperti yang dikutip dalam situs Kemenkeu.go.id, penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
32099Like

Related Articles