Home    Marak Sertifikat Tanah Abal-abal, Berikut Tips Lengkap Cara Ceknya

Marak Sertifikat Tanah Abal-abal, Berikut Tips Lengkap Cara Ceknya

Kabar dari Direktur Utama PT BTN (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu yang mengungkapkan puluhan ribu rumah yang telah lunas cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun belum mendapatkan sertifikat. Belum lagi berita tentang mafia tanah yang berseliweran di media. Maka tidak ada salahnya kita belajar secara mandiri untuk cek keaslian sertifikat yang akan kita beli.

Keaslian sertifikat tanah dapat dicek dengan mudah, baik secara online maupun langsung melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini penting untuk menghindari penipuan yang kerap terjadi, seperti kasus sertifikat tanah palsu. Berikut panduan lengkapnya yang kami sadur dari CNBC Indonesia.

Article

Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Fisik

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki ciri-ciri khas, seperti:

  • Sampul berwarna hijau.
  • Cap dan tanda tangan resmi pada bagian permukaan.
  • Penulisan kata “sertipikat,” bukan “sertifikat.”

Untuk verifikasi lebih lanjut, kita bisa mendatangi kantor BPN terdekat dengan langkah berikut:

  1. Mengunjungi loket pengecekan sertifikat tanah.
  2. Membawa dokumen pendukung, seperti sertifikat asli, KTP, dan bukti lunas PBB tahun terakhir.
  3. Membayar biaya pengecekan.
  4. Proses pengecekan biasanya selesai dalam satu hari.

Langkah ini merupakan cara yang paling baik untuk mendapatkan keaslian dari sertifikat. Kita dapat menggunakan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk melakukan pengecekan sertifikat.

Recently Listed Properties

Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

Mengecek sertifikat tanah secara online dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi Kementerian ATR/BPN. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

  • Mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
  • Mendaftar akun dengan memilih “Masuk,” lalu klik “Daftar di Sini” dan lengkapi data.
  • Aktivasi akun melalui tautan di email.
  • Log in menggunakan username dan password.
  • Memilih layanan “Cari Berkas,” masukkan data yang diperlukan, dan klik “Cari Berkas.”

2. Melalui Website Kementerian ATR/BPN

  • Membuka laman www.atrbpn.go.id.
  • Memilih menu “Publikasi,” lalu klik “Layanan.”
  • Klik “Pengecekan Berkas” dan masukkan data, seperti Kantor Pertanahan dan Nomor Berkas.
  • Klik “Cari Berkas” untuk mendapatkan hasil.

3. Melalui Website BHUMI

  • Mengakses situs bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
  • Memilih menu “Pencarian Bidang (NIB/HAK).”
  • Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  • Input Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
  • Klik “Cari Bidang” untuk melihat informasi terkait tanah tersebut.

Dengan cara-cara di atas, pengecekan sertifikat tanah menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja. Hal ini memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dari risiko penipuan. Cara ini untuk melakukan pengecekan apakah sertifikat properti yang akan kita beli, sudah terdaftar pada sistem di ATR BPN. Jika tidak terdaftar, maka perlu kita curigai keabsahannya. 

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: CNBCIndonesia.com

 

40511Like