Mantan Wamenaker Punya 5 Properti Mewah, Tersebar di Depok dan Bogor
Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, tersangka kasus pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tercatat memiliki harta kekayaan cukup besar. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Noel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Januari 2025, total kekayaan Noel menyentuh angka Rp 17,62 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,14 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 3,33 miliar, harta bergerak lain Rp 109,5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,02 miliar.
Aset terbesar dari total kekayaan milik Noel berupa properti. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini tercatat memiliki lima properti bernilai Rp 12,01 miliar, seluruhnya merupakan hasil perolehan pribadi, bukan warisan maupun hibah. Properti itu tersebar di Depok dan Bogor dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan 83 m² di Depok senilai Rp 700 juta.
- Tanah dan bangunan 160 m² di Depok senilai Rp 1,5 miliar.
- Tanah dan bangunan 137/274 m² di Depok senilai Rp 1,7 miliar.
- Tanah seluas 3.090 m² di Bogor senilai Rp 1,54 miliar.
- Tanah dan bangunan 2.260/500 m² di Depok senilai Rp 6,7 miliar.
Noel Minta Rp 3 Miliar ke ‘Sultan’ Kemnaker untuk Renovasi Rumah
Dalam kasus yang menjeratnya, Noel diketahui sempat meminta dana sebesar Rp 3 miliar kepada bawahannya, Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM), yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan uang tersebut dipakai untuk renovasi rumah Noel di Cimanggis, Depok. Selain itu, Noel juga menerima satu unit motor Ducati dari Irvian yang ditemukan di rumah anak Noel.
Julukan “sultan” yang disematkan Noel kepada Irvian merujuk pada besarnya aliran dana yang diterima Irvian. KPK menemukan Irvian memperoleh Rp 69 miliar melalui perantara, jauh di atas harta yang ia laporkan di LHKPN pada 2022 sebesar Rp 3,9 miliar.
Noel dan Irvian termasuk dalam 11 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Praktik tersebut berlangsung sejak 2019, di mana biaya resmi Rp 275 ribu dinaikkan hingga Rp 6 juta. Seluruh tersangka telah ditahan sejak 22 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, Noel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Recently Listed Properties
Pemecatan Noel
Tak lama setelah status tersangka diumumkan, Presiden Prabowo Subianto langsung memberhentikan Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan presiden tersebut ditandatangani pada 22 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut atas perkembangan kasus hukum yang menjerat Noel.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: Detik.com, Kompas.com dan sumber lainnya.