Home    Lahan Pribadi Dipasang Peraga Kampanye, Sebagai Pemilik Kita Harus Bagaimana?

Lahan Pribadi Dipasang Peraga Kampanye, Sebagai Pemilik Kita Harus Bagaimana?

Saat ini kita sudah memasuki bulan-bulan politik dimana saat ini adalah waktu berkampanye bagi para calon legislator maupun calon presiden dan wakil presiden. Hal ini telah ditetapkan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan  menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Article

Peraturan KPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye yang dilakukan antara lain Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial. 

Bagaimana jika alat peraga kampanye dipasang oleh peserta pemilu 2024 di lahan milik kita dan kita merasa terganggu dengan adanya atribut tersebut?

Kasus Yang Terjadi Sebelumnya

Sebelumnya viral di media sosial tentang atribut kampanye yang disomasi caleg karena mencabut stiker caled yang dipasang di rumahnya tanpa izin. Dalam video yang diunggah di akun TikTok @agusgemoy, Agus Harianto dari Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menampilkan aksinya mencabut stiker tersebut sambil menceritakan bahwa dirinya dan keluarganya tidak dimintai izin terlebih dahulu sebelum stiker itu dipasang. Setelah video tersebut viral, Agus menerima surat somasi dari partai politik yang stiker calegnya dicabut.

Recently Listed Properties

Surat somasi tersebut menuntut Agus untuk menghapus video dari media sosialnya, meminta maaf, serta memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Sebagai respons, Agus mengunggah video baru yang memperlihatkan surat somasi yang diterimanya, yang kemudian disaksikan oleh lebih dari 2 juta penonton.

Himbauan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) mengingatkan secara hukum warga bisa dan berhak mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tanpa izin di properti miliknya. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf kepada AntaraNews.com pada Rabu lalu, bahwa seharusnya kalau partai politik itu mau pasang APK di properti milik warga harus izin dulu. Kalau warga bersangkutan mengizinkan baru boleh dipasang.

Jika butuh bantuan Bawaslu, jika rumah kita dipasang alat peraga kampanye dan kita tidak berkenan, namun kita takut atau sungkan untuk mencabut, maka kita bisa melaporkannya kepada Bawaslu di tingkat kecamatan atau kelurahan.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Referensi:

  1. https://www.antaranews.com/berita/3859422/bawaslu-warga-bisa-cabut-apk-yang-dipasang-tanpa-izin-di-propertinya
  2. https://nasional.kompas.com/read/2023/12/08/12540081/bawaslu-pasang-stiker-dan-alat-peraga-kampanye-di-rumah-harus-izin-ke
  3. https://indonesiabaik.id/infografis/kapan-kampanye-pemilu-2024-dimulai

 

34552Like

Related Articles