Kesempatan Terakhir, PPN Ditanggung Pemerintah 100% Berakhir Juni!
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100% bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Insentif ini sudah diberlakukan sejak Januari 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
Ketentuan mengenai pemberian insentif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), yang berlaku efektif sejak 4 Februari 2025. Insentif ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor properti serta memacu pertumbuhan ekonomi secara lebih luas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sektor properti memiliki efek berganda (multiplier effect) yang besar terhadap sektor-sektor lainnya dalam perekonomian. Oleh karena itu, insentif ini diharapkan dapat menjaga stabilitas konsumsi masyarakat serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
Insentif PPN 100% tidak hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak, tetapi juga untuk unit rumah susun dengan harga jual hingga Rp2 miliar. Tetapi, jika harga rumah melebihi angka tersebut, maka masyarakat tetap dikenakan PPN aktif sebesar 11% untuk selisih harga di atas Rp2 miliar.
Misalkan, apabila Bapak Bambang membeli rumah pada 14 Maret 2025 dengan harga Rp 1,9 miliar, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Sementara Ibu Joko yang membeli rumah pada 15 Maret 2025 dengan harga Rp 2,6 miliar, maka PPN yang harus ditanggung Ibu Joko adalah efektif 11 persen dikali Rp 600 juta atau sebesar Rp 66 juta.
Sebagai catatan, insentif ini tidak berlaku bagi rumah yang sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN serupa. Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak bisa digandakan untuk unit rumah yang sudah pernah menerima keringanan pajak sejenis.
Recently Listed Properties
Dwi Astuti juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum masa berlakunya habis. Setelah Juni 2025, insentif PPN tidak sepenuhnya dihapus, melainkan dikurangi menjadi 50%. Insentif PPN 50% tersebut akan berlaku untuk periode Juli hingga Desember 2025 dengan batas harga rumah maksimal tetap di angka Rp2 miliar.
Dengan berakhirnya masa insentif PPN 100% yang tinggal beberapa minggu lagi, masyarakat disarankan segera mengambil keputusan jika berencana membeli rumah agar dapat menikmati pembebasan pajak secara penuh.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: Detik.com dan sumber lainnya.
43864Like