Home    Keren! Sekarang Beli Rumah Bisa Bebas PPN

Keren! Sekarang Beli Rumah Bisa Bebas PPN

source : https://www.youtube.com/embed/8AYpSY95nFk

Dalam konferensi pers bersama hari Senin (1/3/2021), Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa pemerintah akan mendorong sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan memiliki ikatan kuat yakni manufaktur dan properti.

Keseriusan pemerintah dalam mendorong industri properti dalam beberapa waktu terakhir ini perlu diacungi jempol yang tinggi. Setelah menunda kenaikan harga rumah subsisi, ditambah dengan menekan suku bunga, lalu beberapa waktu lalu ada pembebasan uang muka dan sekarang adalah insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerinta selama 6 bukan dari Maret hingga Agustus 2021.

 

Baca Lengkap : Rumah Ekslusif di Kebayoran Baru

Our Agents

 

Insentif ini diberikan atas rumah tapak atau rumah susun sampai dengan 2 milyar yang 100% PPN ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual 2 milyar hingga 5 milyar, mendapatkan insentif 50% saja.

Kontribusi sektor properti selama 20 tahun terkahir terhadap pertumbuhan ekonomi terus meningkat menjadi 13,65% pada 2020. Sebelumnya tercatat hanya 7,8% pada tahun 2000. Sayangnya sektor properti mengalami kontraksi minus 2%.

Kontribusi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah untuk memberikan insentif PPN ini. Selain itu sektor properti banyak menyerap tenaga kerja dan menjadi mutiplier effect dengan industri lainnya. Padahal sektor properti sangat terdampak dengan adanya pandemi. Pada laporan Q4 2020, penjualan properti mengalami kontraksi hingga minus 20% lebih.

Turunnya sektor properti erat kaitannya dengan lebih dari 170 industri. Sehingga dampak penurunannya akan berdampak pula pada penurunan industri lainnnya seperti baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga. Selain itu berdampak pada lebih dari 300 jenis industri kecil terkait seperti furnitur, kasur, mebel, alat dapur dan lainnya.

 

Baca Lengkap : Peraturan Baru Bagi WNA Yang Memiliki Apartemen di Indonesia

Our Agents

 

PPN penjualan rumah adalah pajak dibebankan pada penjualan rumah primary atau rumah yang dijual pengembang ke konsumen. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Besarannya adalah 10% dari nilai properti yang dijual. Sebelum kebijakan ini berlaku, hanya rumah sampai dengan 250 juta yang dibebaskan dari PPN.

Sekarang, beli rumah sudah bebas PPN, berlaku dari Maret hingga Agustus 2021. Tunggu kapan lagi?

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
31176Like

Related Articles