Home    Kementerian ATR/BPN Melakukan Perubahan Aturan Pengelolaan Pengaduan

Apartemen Siap Huni Bisa Menjadi Pilihan Terbaik

source : https://www.youtube.com/embed/AEewh0lAAQk

Institusi pemerintah pada prinsipnya melayani kebutuhan publik. Namun mungkin masih terjadi kekurangan dalam pelayanan sehingga dapat muncul ketidakpuasan masyarakat terhadap sebuah layanan. Tak terkecuali layanan mengenai urusan pertanahan dalam hal ini dilayani oleh Kantor ATR/BPN.

 

Baca Lengkap : JUAL RUMAH DI PONDOK INDAH CUMA 4 MILYARAN

Our Agents

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  melakukan perbaikan dalam penyerapan aduan terkait layanan serta menampung aspirasi kebutuhan masyarakat dengan teknologi informasi. Dilansir dari WahanaNews.com, Kementerian ATR/BPN bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Disampaikan dalam keterangan tertulis, Kamis (26/08/2021) oleh Bapak Yagus Suyadi selaku staf ahli menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, bahwa saat ini dibahas Rapermen ATR/Kepala BPN yang sudah ada untuk disempurnakan atau direvisi untuk  memperkuat pengelolaan pengaduan. Garis besarnya adalah penyempurnaan agar dapat menampung kebutuhan dan kepentingan Kementerian ATR/BPN dan masyarakat,

Menurut Bapak Yagus, rapermen ini nantinya pengelolaan pengaduan dapat dilakukan kapan saja, baik menggunakan media elektronik maupun non-elektronik atau secara langsung. Sehingga dapat mengakomodir substansi-substansi yang membuat pengelolaan pengaduan menjadi lebih efektif dan efisien.

Saat ini, masyarakat dapat menggunakan situs https://www.lapor.go.id/ untuk berbagai macam pengaduan terkait layanan pemerintah. Tak hanya itu, situs tersebut juga dapat mengakomodasi aspirasi dari masyarakat. Tak terkecuali kasus terkait dengan properti atau pertanahan.

Dikutip dari https://www.lapor.go.id/, bahwa situs dan aplikasi LAPOR ini telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Tujuannya adalan agar Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Baca Lengkap : Pemerintah Terus Berusaha Tingkatkan Rasio KPR di Atas 2,9 Persen

Recently Listed Properties

 

Kita cukup mengisi form yang tersedia, memilih opsi laporan dan mengunggah foto atau file terkait laporan. Kita juga bisa merahasiakan laporan atau membuat anonim atas laporan kita. Situs https://www.lapor.go.id/ dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden, KemenPAN-RB dan Ombudsman Republik Indonesia. Kita juga dapat mendownload aplikasi Lapor pada Google Play maupun App Store.

Sumber:

  1. https://wahananews.co/nasional/kementerian-atr-bpn-revisi-aturan-pengelolaan-pengaduan/0#post_wahana
  2. https://www.lapor.go.id/

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
31596Like

Related Articles