Home    Kebijakan BPHTB Gratis, Komitmen Pemprov DKI Bantu Warga Miliki Rumah

Kebijakan BPHTB Gratis, Komitmen Pemprov DKI Bantu Warga Miliki Rumah

Memiliki rumah sendiri adalah impian bagi banyak orang. Tetapi, membeli rumah, khususnya di Jakarta, tidaklah mudah karena tingginya harga rumah serta adanya kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

BPHTB adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang berperan penting dalam transaksi properti, baik untuk pembelian maupun penjualan tanah dan bangunan.

Article

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa BPHTB dikenakan berdasarkan nilai transaksi yang terjadi dalam jual-beli properti. 

Dalam upaya membantu masyarakat, terutama dalam memiliki rumah pertama mereka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan BPHTB. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023.

Pembebasan BPHTB diberikan kepada individu yang merupakan wajib pajak pribadi dan berlaku untuk perolehan hak pertama kali. Pembebasan ini diberikan sebesar 100% untuk rumah tapak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) hingga Rp2 miliar. 

Perolehan hak pertama kali mencakup berbagai bentuk pemindahan hak seperti jual-beli, hibah, wasiat, atau warisan, serta pemberian hak baru dalam program nasional pemerintah terkait pendaftaran tanah.

Apabila perolehan hak dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersamaan, pembebasan BPHTB tetap dapat diberikan, dengan syarat salah satu penerima hak memenuhi kriteria perolehan hak pertama kali. 

Identitas seluruh penerima hak harus dicantumkan dalam pengajuan permohonan, dan setelah mendapatkan pembebasan BPHTB, individu tidak dapat lagi mengajukan pembebasan BPHTB untuk perolehan hak berikutnya.

Recently Listed Properties

Cara Pengajuan Pembebasan BPHTB

Pengajuan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Permohonan Pembebasan BPHTB diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya. Proses pengajuan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Permohonan disampaikan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik melalui laman resmi ebphtb.jakarta.go.id. Semua dokumen yang diperlukan harus disertakan dalam pengajuan ini.
  3. Dokumen yang wajib dilampirkan dalam pelaporan SSPD BPHTB adalah hasil pindai surat pernyataan yang telah diformat sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023.
  4. Untuk Perolehan Hak Pertama Kali, terutama pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, pemohon diwajibkan melampirkan hasil pindai sertifikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut sebagai syarat tambahan dalam pengajuan pembebasan BPHTB.

Dengan mengikuti prosedur ini, proses pengajuan pembebasan BPHTB dapat dilakukan secara mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BPHTB sendiri merupakan instrumen penting dalam regulasi transaksi properti. Selain membantu memastikan pemerataan pembangunan, BPHTB juga berfungsi sebagai kontrol atas pasar properti serta memberikan kontribusi pendapatan bagi pemerintah daerah. 

Dengan adanya kebijakan pembebasan BPHTB, pemerintah berupaya mendukung pertumbuhan sektor properti serta memfasilitasi masyarakat, khususnya yang pertama kali memiliki rumah. Menurut Morris Danny, pembebasan BPHTB adalah langkah yang sangat positif dalam mendukung inklusi kepemilikan properti. 

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sektor properti.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

 

Sumber: CNBCIndonesia.com

38058Like

Related Articles