Kasus Salah Gusur di Tambun, Pengadilan Dituding Tidak Ikuti Prosedur
Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menuai kontroversi. Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II menggusur lima rumah warga yang ternyata berada di luar area sengketa. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa eksekusi tersebut tidak sesuai prosedur.
Article
Kesalahan Pengadilan dalam Penggusuran
Menurut Nusron, ada tiga kesalahan prosedural dalam eksekusi ini. Pertama, sebelum sita eksekusi dilakukan, pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Tetapi, amar putusan pengadilan tidak memerintahkan pembatalan sertifikat tersebut.
Kedua, pengadilan seharusnya meminta bantuan pengukuran lahan kepada BPN agar batas tanah yang dieksekusi jelas. Dan yang ketiga, pengadilan juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi. Seluruh prosedur ini tidak dijalankan.
Lima rumah yang tergusur terbukti memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Bank Perumahan Rakyat (BPR). Sertifikat ini masih sah karena tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Kesalahan pengadilan dalam menentukan lokasi eksekusi menyebabkan rumah-rumah di luar area sengketa ikut digusur. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, tanah yang disengketakan oleh Mimi Jamilah sejak 1996 tidak mencakup rumah-rumah yang terkena eksekusi.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Nusron berjanji membantu perbaikan rumah warga yang terdampak dengan dana pribadi sebesar Rp 25 juta per rumah. Ia menegaskan bahwa pengadilan harus lebih teliti dalam mengeksekusi lahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Recently Listed Properties
Developer Janji Menempuh Jalur Hukum
Sementara itu, pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab. Abdul Bari, perwakilan developer, menyebut bahwa gugatan penolakan eksekusi di Pengadilan Negeri Cikarang dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merupakan bagian dari upaya pengembang dalam membela hak warga.
Bari menjelaskan bahwa developer telah memenuhi aspek legalitas dalam pengembangan properti, termasuk kepemilikan SHM dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, SHM tersebut tidak terblokir, tidak dalam status sita, dan tidak ada sengketa.
Selain itu, transaksi jual beli dilakukan di hadapan notaris serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama juga telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pembelian melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah diverifikasi.
Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II sebelumnya mengeksekusi 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada 30 Januari 2025. Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Total luas lahan yang dieksekusi mencapai 3.100 meter persegi, termasuk rumah, ruko, dan warung, dengan total 14 penghuni yang terdampak.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: Kompas.com
40659Like