Jika Hewan Peliharaan Tetangga Mengganggu Rumah Kita
Memelihara hewan di rumah tentu akan menyenangkan. Tetapi, hewan peliharaan bisa saja membuat kerusakan jika dilepas begitu saja, seperti membuang kotoran di halaman tetangga, menginjak tanaman, atau menjatuhkan barang di halaman. Maka dari itu, hewan peliharaan harus tetap dalam pengawasan.
Kewajiban dalam menjaga hewan peliharaan supaya tidak membuat kerusakan diatur dalam Pasal 1368 KUHPer dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemilik hewan bisa dijerat sanksi karena perbuatan melanggar hukum (PMH), sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa orang yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain wajib menggantikan kerugian tersebut.
Article
Tetangga yang dirugikan cukup mengumpulkan bukti kerusakan yang disebabkan oleh hewan peliharaan tersebut, lalu membuat laporan ke polisi untuk diproses dan digugat ke Pengadilan Negeri setempat. Jika terbukti, pemilik hewan peliharaan harus bertanggung jawab dengan mengganti rugi nilai yang disesuaikan dengan kerusakan yang terjadi.
Selain kerusakan properti, jika hewan peliharaan membahayakan orang lain, hal ini diatur dalam Pasal 340 RKUHP. Pemilik hewan peliharaan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta).
Pemilik hewan peliharaan juga terancam pidana 6 bulan penjara jika melakukan hal-hal seperti menghasut hewan sehingga membahayakan orang, menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang, tidak menjaga hewan buas yang ada dalam penjagaannya, serta tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang soal pemeliharaan hewan buas yang berbahaya.
Recently Listed Properties
Hukum Islam Soal Membiarkan Hewan Peliharaan Berkeliaran Di Sekitar Pemukiman
Dalam Islam, melepaskan hewan diperbolehkan dengan syarat hewan tersebut tidak menyebabkan keresahan atau mengganggu orang lain. Pemilik hewan harus mengawasi hewan peliharaannya untuk memastikan mereka tidak mengganggu tetangga.
Jika hewan seperti burung sering hinggap di tembok orang lain dan mengganggu, pemilik harus mengambil tindakan seperti mengurung atau memotong sayapnya. Hal ini penting karena kotoran burung dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi pemilik tembok.
Aturan tentang tanggung jawab pemilik hewan mengacu pada konsep dhaman dalam hukum Islam. Dhaman adalah kewajiban untuk mengganti kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh hewan piaraan.
Misalnya, ayam atau burung dara yang dilepaskan dari kandangnya biasanya tidak menyebabkan kerusakan besar. Oleh karena itu, beberapa ulama berpendapat bahwa pemilik ayam atau burung dara tidak wajib membayar dhaman jika hewan tersebut tidak sengaja menyebabkan kerusakan atau gangguan.
Namun, pemilik tetap bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan yang disebabkan oleh hewan peliharaannya sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam Islam. Jadi, meskipun ada pengecualian tertentu, pemilik hewan harus memastikan bahwa hewan-hewan mereka tidak menyebabkan kerugian kepada orang lain.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Referensi:
- https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7437818/hewan-peliharaan-kotori-halaman-tetangga-pemilik-harus-tanggung-jawab
- https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7296901/hewan-peliharaan-tetangga-ganggu-kenyamanan-begini-hukumnya-dalam-islam
37192Like