Home    JENIS SERTIFIKAT PROPERTI YANG UMUM DAN PERLU KITA PAHAMI

JENIS SERTIFIKAT PROPERTI  YANG UMUM DAN PERLU KITA PAHAMI

source : https://www.youtube.com/embed/RJR5TVaNcnM

 

Properti itu selain berbentuk fisik, juga memiliki bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan ini adalah salah satu dokumen yang paling penting yang perlu kita ketahui dan miliki ketika kita memiliki properti. Bukti kepemilikan ini disebut sertifikat dan menurut Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria berikut ini adalah beberapa jenis sertifikat properti yang umum dan perlu kita ketahui.

 

1.     Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang dimiliki oleh perseorangan. Haknya penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. SHM ini dapat diwariskan dan dapat diperjualbelikan. Selain itu SHM juga dapat dijadikan agunan atas pinjaman di lembaga keuangan, misalnya saja bank.

SHM tidak memiliki jangka waktu kepemilikan alias dapat kita miliki selamanya dan dapat diwariskan. Namun meski berupa hak milik, SHM dapat dicabut untuk kepentingan negara dengan ganti untung atau penyerahan suka rela.

2.     Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat yang dimiliki oleh negara, namun dapat dimanfaatkan  oleh pemegang sertifikat dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut bisa 20 sampai dengan 30 tahun dan sebagai pemiliknya, kita dapat memperpanjang batas waktunya. Karena dimiliki oleh negara, maka hak guna, diartikan sebagai hak atas pemanfaatan tanah atau bangunan. Meski dimiliki negara, kita dapat menjadikannya agunan dan dapat dialihkan.

Properti dengan SHGB ini dapat dimiliki oleh orang asing atau non Warga Negara Indonesia. Pada umumnya dimiliki oleh badan hukum. Jika dialihkan kepada perseorangan, maka perseorangan tersebut dapat meningkatkan haknya menjadi hak milik selama memenuhi persyaratan-persyaratan.

 

Baca Lengkap : SELAMAT HARI KOPERASI

Our Agents

 

3.     Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Tentu kita sudah tahu apa itu rumah susun atau apartemen. Properti yang dibangun bersusun-susun dan dapat dimiliki oleh seseorang. Bukti kepemilikannya adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Ini merupakan bukti kepemilikan kita atas rumah vertikal yang dibangun di atas tanah yang dimiliki negara atau dimiliki bersama. Sama seperti SHGB dan SHM, SHSRS ini dapat diperjualbelikan dan dijadikan agunan.

4.     Girik dan AJB

Kita bisa jadi kerap mendengar dua istilah di atas, girik dan AJB. Girik bukan sertifikat namun adalah catatan desa untuk penguasaan atas properti. Di dalam surat Girik, terdapat nomor, luas tanah, pemilik. Sangat disarankan untuk mengurus sertifikat atas lahan girik tersebut.

 

Baca Lengkap : Memiliki Taman di Rumah Minimalis? Begini Caranya

Recently Listed Properties

 

Sedangkan AJB atau Akta Jual Beli juga bukan merupakan sertifikat, namun adalah perjanjian jual beli sebagai salah satu bukti peralihan hak atas tanah dan bangunan di atasnya. Karena hanya perjanjian jual beli dan belum menjadi bukti sah kepemilikan, properti yang baru pada tingkat AJB sangat dimungkinkan terjadi penggandaan. Maka sebaiknya segera melakukan balik nama pada sertipikat yang sudah di-AJB-kan.

 

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
30164Like

Related Articles