Home    Jangan Sampai Salah! Ini 8 Kondisi Pembeli Rumah Yang Tak Dapat Fasilitas PPN Gratis

Jangan Sampai Salah! Ini 8 Kondisi Pembeli Rumah Yang Tak Dapat Fasilitas PPN Gratis

Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Kebijakan yang berlaku hingga akhir Desember 2025 ini selain bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat juga untuk mendongkrak pertumbuhan sektor properti.

Namun demikian, tidak semua transaksi pembelian rumah secara otomatis mendapatkan fasilitas tersebut. PMK 60/2025 dengan tegas mengatur beberapa kondisi yang membuat insentif PPN DTP tidak berlaku. Dalam situasi tersebut, penyerahan rumah akan tetap dikenai PPN sesuai ketentuan umum perpajakan. Terdapat delapan kondisi yang menyebabkan PPN DTP tidak berlaku. 

Pertama, objek yang diserahkan bukan rumah tapak maupun satuan rumah susun yang sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 PMK 60/2025. Dengan kata lain, hanya jenis rumah tertentu yang diatur dalam regulasi ini yang berhak mendapatkan insentif.

Kedua, apabila pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilaksanakan sebelum 1 Juli 2025. Fasilitas ini memang hanya berlaku bagi transaksi yang dilakukan dalam periode yang ditentukan.

Ketiga, penyerahan rumah yang terlaksana sebelum 1 Juli 2025 atau setelah 31 Desember 2025 juga tidak dapat menikmati insentif. Dengan kata lain, transaksi harus dilakukan dalam rentang waktu kebijakan berlaku.

Keempat, PMK 60/2025 hanya mengatur pemberian PPN DTP untuk satu objek per orang, Artinya, satu orang pribadi yang membeli lebih dari satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun akan membatalkan insentif tersebut.

Recently Listed Properties

Kelima, rumah yang sudah dibeli dengan fasilitas PPN DTP dipindahtangankan kembali dalam kurun waktu satu tahun sejak serah terima. Kondisi ini dinilai melanggar tujuan utama kebijakan yang diambil untuk mendukung kebutuhan hunian, bukan aktivitas spekulasi.

Keenam, apabila pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual rumah tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan, atau penyerahan rumah dilakukan tanpa faktur pajak resmi.

Ketujuh, PKP tidak mendaftarkan berita acara serah terima. Berdasarkan aturan, setiap akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas yang memanfaatkan insentif PPN DTP harus dibuktikan dengan berita acara serah terima. Dokumen tersebut wajib didaftarkan melalui aplikasi Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), paling lambat pada akhir bulan setelah serah terima dilakukan.

Kedelapan, insentif juga tidak berlaku apabila PKP tidak menyampaikan laporan realisasi PPN DTP. PKP penjual rumah diwajibkan melaporkan realisasi transaksi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap fasilitas PPN DTP dapat tepat sasaran, membantu masyarakat memiliki hunian pertama, serta mendukung pertumbuhan sektor properti secara sehat dan berkelanjutan.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: DDTC.co.id

45336Like