Home    Jangan Sampai Beli Tanah Yang Terkena Sengketa

Jangan Sampai Beli Tanah Yang Terkena Sengketa

 

Membeli properti yang belum bersertifikat memiliki potensi sengketa. Sebut saja si A membeli tanah dan membangun rumah, surat-suratnya belum bersertifikat. Setelah beberapa tahun, datang si B sebagai ahli waris mengklaim tanah tersebut miliknya. Penjual sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa dijadikan saksi di pengadilan. Hal ini bisa saja terjadi pada diri siapapun. Nah bagaimana langkah yang ditempuh?

 

BACA JUGA Punya Penghasilan Dari Sewa Rumah, Harus Dihitung Pajaknya Lho

 

Nah seharusnya setiap transaksi jual beli properti dituangkan dalam akta jual beli atau AJB yang disahkan oleh PPAT dan disampaikan kepada kantor pertanahan untuk pendaftaran tanah. Pada kasus di atas, diasumsikan bahwa AJB tidak diproses karena sesuatu hal. Dengan tidak diproses atau didaftarkan, AJB ini tidak bisa menjadi dasar bukti yang kuat.

Perlu ditegaskan di sini bahwa AJB itu bukan bukti kepemilikan tanah. AJB memang merupakan bukti terjadinya transaksi namun bukti kepemilikan adalah adanya surat tanah atas nama pemilik.

 

BACA JUGA Begini Tata Caranya Agar Bisa Bebas BPHTB di Jakarta

 

Maka, hal yang perlu ditempuh adalah segera mendaftarkan AJB ke kantor pertanahan untuk diproses pemindahkan kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Seharusnya si A ketika mengetahui pemilik lama meninggal dunia, si A perlu memastikan proses waris mereka karena si A hanya berpegang pada AJB yang belum didaftarkan di atas. Setela proses waris selesai, maka si A perlu melakukan proses AJB ulang dengan ahli waris. Sehingga problem sengketa bisa diminimalisir. Dan ingat, perlu segera mendaftarkan AJB nya ke kantor pertanahan. Jangan ditunda lagi.

Pada kondisi yang terjadi, maka dibutuhkan saksi-saksi pada saat transaksi sehingga AJB yang telah dilakukan sebelumnya dapat diyakinkan bahwa benar-benar terjadi dan si B, si ahli waris dapat menerimanya. Langkah terakhir adalah menempuh jalur hukum melalui pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Tentu saja proses di atas akan melelahkan dan menghabiskan biaya. Padahal hal tersebut di atas dapat dilakukan tindakan preventif atau pencegahan dengan segera membaliknamakan sertifikat ke atas nama pembeli baru.

Lain kali, Anda sangat perlu pendamping transaksi jual beli properti yang berpengalaman seperti agen properti terbaik Regina Realty. We Do Your Homework. Visit ReginaRealty.co.id

 

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id.

Klik di sini.

16835Like