Home    Jadi Korban Mafia Tanah, Artis Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar

Jadi Korban Mafia Tanah, Artis Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar

source : https://www.youtube.com/embed/DdyEOdZdBIs

Kali ini kasus mafia tanah menimpa artis Nirina Zubir. Dikutip dari Detik.com, kasus perubahan nama sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir, melibatkan asisten rumah tangganya beserta tiga orang dan notaris. Semuanya ada 6 surat tanah, akibatnya Nirina dirugikan hingga Rp 17 miliar.

Dari kasus tersebut timbul pertanyaan, bagaimana prosedur resmi dan syarat-syarat untuk membalikkan/merubah nama sebuah sertifikat tanah ?

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun harus melalui proses jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 37 tentang Pemindahan Hak.

 

Baca Lengkap : Lantai Bambu Mulai Populer, Ini Plus Minusnya

Our Agents

 

“Kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pasal tersebut.

Dalam peralihan hak melalui jual dan beli, persyaratannya sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup,
  2. Surat kuasa (apabila dikuasakan),
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum,
  5. Sertifikat asli,
  6. Akta jual beli dari PPAT,
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dana tau kuasanya,
  8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang,
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca Lengkap : Ini Kewajiban Kita Jika Menggunakan Jasa Agen Properti Profesional

Recently Listed Properties

 

Itu hanya salah satu contoh, peralihan hak tanah dengan prosedur lain juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus diserahkan kepada BPN.

Tentang mafia tanah ini seolah sebuah cerita yang tak ada habisnya. Regina Realty sendiri telah mengundang pakar hukum Bapak Erwin Kallo SH untuk membahas mengenai mafia tanah beberapa waktu lalu, kita dapat melihat rekaman Zoom bersama Bapak Erwin Kallo SH di Youtube Regina Realty.
 

Referensi :

  1. https://finance.detik.com/properti/d-5815893/nirina-zubir-rugi-rp-17-m-jadi-korban-mafia-tanah-bpn-jelaskan-hal-ini.

https://finance.detik.com/properti/d-5815352/nirina-zubir-korban-mafia-tanah-gimana-sih-balik-nama-yang-resmi.
 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
31689Like