Istilah-Istilah Properti Yang Perlu Kita Ketahui (Bagian II)
source : https://www.youtube.com/embed/yNa9aIvg2G8
Berikut ini adalah istilah-istilah properti yang perlu kita ketahui bagian kedua. Pada bagian pertama dapat kita baca di artikel sebelumnya dengan judul Istilah-Istilah Properti Yang Perlu Kita Ketahui (Bagian I).
1. Plafon Kredit Bank di Indonesia
Plafon kredit dalam KBBI merupakan batas tertinggi (biaya, kredit dan sebagainya) yang disediakan. Sedangkan plafon kredit dalam istilah KPR berarti jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah.
2. Suku Bunga
Bank menggunakan bunga mengambang (floating) atau bunga tetap (fixed). Bunga mengambang berarti bunga kredit setiap saat bisa berubah selama jangka waktu kredit. Sedangkan bunga tetap artinya bunga tidak akan berubah selama jangka waktu kredit atau hanya pada jangka waktu tertentu.
Baca Lengkap : Istilah-Istilah Properti Yang Perlu Kita Ketahui (Bagian I)
Our Agents
3. SBDK
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) adalah suku bunga acuan yang digunakan oleh perbankan sebagai dasar pemberian bunga kredit kepada nasabah. SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
4. Loan to Value (LTV)
LTV merupakan rasio perbandingan antara jumlah pinjaman dengan harga jual tanah/ bangunan. loan to value merupakan instrumen yang digunakan untuk membandingkan jumlah pinjaman dengan nilai properti yang dibeli dengan tujuan mengevaluasi risiko suatu pinjaman.
5. Angsuran
Angsuran merupakan besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Nilainya juga sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.
6. KPR Subsidi
KPR Subsidi merupakan suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
7. KPR Konvensional
KPR konvensional diperuntukan kepada seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh pihak bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan berdasarkan kebijakan bank.
8. PPJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Dimana statusnya masih hanya sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum.
Baca Lengkap : Mengenali Virtual Office
Recently Listed Properties
9. Sertifikat Properti
Terdapat berbagai macam jenis sertifikat properti, salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan salah satu sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut.
10. Booking Fee
Booking Fee merupakan uang yang dibayarkan sebagai bentuk komitmen, keseriusan atau tanda jadi dalam sebuah transaksi.
11. Nomor Urut Pemesanan (NUP)
NUP merupakan salah satu metode dalam memesan properti. Metode ini kerap digunakan para pengembang properti untuk menawarkan area atau unit properti kepada konsumen lebih awal.
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini