HGB di IKN Nusantara Diusulkan Bisa 160 Tahun
Ada rencana baru dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menarik investor ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terkait masa berlaku sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pemerintah sepertinya memang sedang menarik minat investor untuk berinvestasi di IKN Nusantara. Salah satunya dengan masa berlaku HGB yang lebih panjang.
Our Agents
Sebelumnya dalam PP No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah pada Pasal 25 ayat 1 dinyatakan bahwa Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun. Sedangkan pada pasal 25 ayat 2 menyatakan bahwa sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
Namun untuk HGB di IKN Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa masa berlaku HGB khusus untuk Investor di IKN Nusantara bisa diberikan hingga 160 tahun. Meski demikian, pemberian 160 tahun ini tidak sekaligus.
Disampaikan dalam Rilis Indikator Politik Indonesia, Kamis (6/10/2022), Menteri ATR/BPN menyampaikan rencana pemberian suatu perizinan bagi investor di sana, selama 80 tahun. HGB selama 80 akan dibagi tiga tahap, yaitu tahap pertama 30 tahun, tahap kedua 30 tahun, dan tahap ketiga 20 tahun sehingga total menjadi 80 tahun. Jika lahan digunakan untuk kegiatan yang produktif dan mendukung pembangunan IKN, maka ada kemungkinan perijinan HGB diberikan hingga 160 tahun.
Recently Listed Properties
“Karena HGB 80 tahun itu apabila digunakan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi hingga 80 tahun lagi, sehingga bisa 160 tahun, namun yang kita izinkan 80 tahun dulu,” jelas Menteri ATR/BPN yang dikutip dari Okezone.com.
Untuk usulan dari Kementerian ATR/BPN ini akan dikembalikan kepada Badan Otorita IKN Nusantara termasuk di dalamnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan empat perencanaan wilayah RDTR di IKN yang bakal diserahkan pada Otorita IKN untuk segera disahkan. Kemudian sebanyak lima wilayah sedang dalam proses RDTR yang ditargetkan selesai pada akhir 2022.
Menteri ATR/BPN Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan kemudahan terkait pertanahan, tata ruang, dan perizinan usaha di wilayah IKN yang selanjutnya akan diserahkan pada Otorita IKN.
“Semuanya akan kita serahkan kepada badan otorita IKN, termasuk RDTR yang bagian dari tata ruang, termasuk pertanahan yang nanti kami akan bantu dan akan kami serahkan kepada otorita IKN,” imbuhnya.
Referensi :
- https://economy.okezone.com/read/2022/10/06/470/2682083/menteri-hadi-siap-berikan-izin-hgb-hingga-160-tahun-untuk-investor-ikn-nusantara?page=2
- https://bisnis.tempo.co/read/1643726/tawarkan-ke-investor-hgb-ikn-80-hingga-160-tahun-bpn-kita-akan-berikan-kemudahan
- Peraturan Pemerintah RI No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
Article
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini
32584Like