Hati-Hati Investasi Properti Di Atas Lahan LSD
Dikutip dari Kompas.com dan beberapa media lainnya, dalam rangka mengendalikan alih fungsi lahan dan sawah serta memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi.
Hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Our Agents
Beleid tersebut membuat Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tidak dapat mengeluarkan sertifikat bagi lahan hijau sekalipun sudah dikuasai oleh pengembang. Sehingga pengembang tidak bisa serta-merta mendirikan perumahan maupun kawasan industri karena harus mengindahkan aturan baru ini.
Dalam doorstop di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (31/8/2022) kemarin, Hari Prihatono selaku Juru Juru Bicara Kementerian ATR/BPN menegaskan hal tersebut.
“Itu yang kemudian menjadi dasar belum dikeluarkannya sertifikat di tingkat Kantah,” terang Hari.
Hari menerangkan, karena menyangkut kebijakan tata ruang, masalah ini harus disampaikan ke pusat yang mana adalah Kementerian ATR/BPN, tidak bisa hanya diselesaikan dalam tingkat Kantah.Tak hanya itu, Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/Kepala BPN pun perlu mendiskusikan persoalan ini kepada kementerian terkait soal pengaturan lahan hijau tersebut.
Recently Listed Properties
Di Karawang, 20% Lahan LSD Dikuasai Pengembang
Dikutip dari TVBerita.co.id, Nace Permana selaku Ketua LSM Lodaya Karawang menolak keras kebijakan itu. Menurutnya keputusan menteri tersebut justru kontraproduktif dengan perda rencana tata ruang yang ada di Karawang.
“Keputusan menteri ini tentu sangat bertolak belakang dengan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nomor 1 tahun 2018 dan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang,” terangnya.
Di Karawang sendiri tak sedikit area sawah secara hukum sudah ada penetapan perubahan fungsi, bahkan sudah ada perijinannya, menurut Nace.
Di Kulonprogo, Investor Terhambat Lahan LSD
“Kebijakan tersebut tentu harus juga memperhatikan legalitas penggunaan ruang yang sudah memiliki ketetapan sebelum Permen tersebut diterbitkan, karena akan berdampak pada penggunaan dasar hukum untuk proses perijinan,” terang Nace.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulonprogo Heriyanto menuturkan investasi di Kulonprogo terkendala dengan penetapan LSD oleh Kementerian Pertanian. Lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah Kulonprogo untuk kawasan perdagangan dan jasa, sekarang diubah menjadi LSD.
“Sehingga Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah [TKPRD] belum bisa menerbitkan rekomendasi tata ruang,” kata dia beberapa waktu lalu.
Heriyanto menjelaskan sejumlah investor yang ingin masuk berasal dari beragam sektor. Ada yang berasal dari sektor kesehatan seperti rumah sakit, ada sektor garmen, sektor perhotelan hingga universitas. “Tetapi masih sebatas melakukan konsultasi,” tuturnya.
Saat konsultasi, Heriyanto menuturkan lahan-lahan yang ditunjuk oleh para investor kebanyakan masuk dalam LSD. Saat ini pemerintah daerah masih melakukan verifikasi untuk mengusulkan pengubahan agar lahan LSD bisa digunakan sebagai kawasan investasi.
Heriyanto berharap usulan pengubahan LSD dapat keluar tahun ini. Pekerjaan rumah lainnya yang tengah menanti ialah mencari lahan pengganti LSD di lokasi lain.
Bupati Jember Usahakan LSD Tak Hambat Investasi
Lain halnya dengan Jember dimana Bupati Jember pada sebuah kesempatan menyampaikan bahwa akan mengupayakan supaya keberadaan LSD tidak sampai menghambat investasi di Jember. Hal ini disampaikan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto saat menghadiri peresmian perumahan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Kamis 25 Agustus 2022.
Bupati Hendy dalam pidatonya menyampaikan, dalam usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, terdapat pergeseran 30 persen sehingga dilakukan revisi RTRW. Pergeseran itu berupa Lahan Sawah yang Dilindungi atau LSD itu hilang sampai dengan 15 persen sampai dengan sebelum tahun 2021.
“Atas itu kami sedang melakukan revisi RTRW yang sedang fasilitasi DPRD Provinsi Jatim, setelah itu balik pagi ke Jember lalu dikirim ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Nah kami sekarang sedang berusaha untuk mengganti LSD yang hilang itu agar disediakan penggantinya di tempat yang lain,” jelas Bupati Hendy Siswanto.
LSD Dapat Dicek Pada Aplikasi Sentuh Tanahku
Untuk meminimalisir resiko, kita bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN. Dengan memasukkan koordinat lokasi, maka kita dapat melihat apakah lahan yang hendak diakusisi atau dibeli berada di atas lahan LSD atau bukan.
Sumber:
- https://www.kompas.com/properti/read/2022/09/01/094932721/bpn-tak-akan-terbitkan-sertifikat-lsd-yang-dikuasai-pengembang.
- https://tvberita.co.id/news/nasional/kementerian-atr-bpn-sebut-20-persen-lsd-di-karawang-dikuasai-pengembang/
- https://www.jemberkab.go.id/bupati-jember-upayakan-lsd-tidak-menghambat-investasi/
Article
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini
32496Like