Home    Harga Rumah Subsidi Tidak Naik, Tapi Luas Bisa Lebih Sempit

Harga Rumah Subsidi Tidak Naik, Tapi Luas Bisa Lebih Sempit

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun aturan baru terkait batas harga dan luas rumah subsidi untuk tahun 2025. 

Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang beredar, batas maksimal harga rumah subsidi tidak mengalami perubahan dari ketentuan tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Jika hingga akhir tahun belum ada ketentuan baru, maka acuan harga tetap merujuk pada ketentuan tahun 2024.

Dalam rancangan tersebut, batas maksimal harga jual rumah subsidi ditentukan berdasarkan wilayah, antara lain: 

  • Rp166 juta untuk wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan sebagian Sumatera; 
  • Rp182 juta untuk Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu); 
  • Rp173 juta untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Anambas); 
  • Rp185 juta untuk Jabodetabek, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, serta beberapa kabupaten tertentu; dan 
  • Rp240 juta untuk Papua dan sekitarnya.

Tanggapan dari Pengembang

Kebijakan ini menuai tanggapan dari kalangan pengembang. Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, menyampaikan bahwa harga rumah subsidi seharusnya disesuaikan karena harga tanah terus meningkat. Sementara itu, Ketua Umum REI, Joko Suranto, mengusulkan agar penetapan harga dilakukan secara lebih terukur, baik ditentukan setiap tahun maupun dalam periode lima tahunan, guna menghindari ketidakpastian.

Selain itu, draf aturan terbaru juga memuat rencana pengurangan batas minimal luas rumah subsidi. Minimal luas tanah dikurangi dari 60 menjadi 25 meter persegi, sedangkan luas bangunan dari 21 menjadi 18 meter persegi. Luas maksimal tidak berubah, yakni tanah 200 meter persegi dan bangunan 36 meter persegi.

Recently Listed Properties

Kedua asosiasi pengembang menyampaikan keberatannya atas rencana ini. Menurut Joko, luas rumah harus tetap mengacu pada standar WHO dan SNI, yang menetapkan luas ideal 9–12 meter persegi per orang. Untuk keluarga dengan empat anggota, luas rumah ideal berkisar 36–48 meter persegi. 

Sementara Junaidi menilai, rumah subsidi dengan ukuran terlalu kecil berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti ketidaklayakan huni, ketidakmampuan untuk pengembangan bangunan, serta ketidaksesuaian untuk keluarga.

Menanggapi hal ini, Sri Haryati selaku Direktur Jendral Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, menyatakan bahwa pengurangan luas masih dalam tahap pembahasan dan uji coba. Tujuannya adalah memberikan lebih banyak opsi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya individu lajang, serta menyesuaikan dengan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.

Dari Sudut Pandang Investor

Dari perspektif investor, kebijakan tanpa penyesuaian harga terhadap inflasi dan biaya konstruksi dinilai kurang memberikan kepastian usaha. Tanpa dukungan insentif, margin keuntungan menyempit dan minat terhadap sektor ini bisa menjadi cenderung melemah. Namun berinvestasi di bisnis perumahan subsidi, orientasi sosial perlu lebih dikedepankan, karena jika hanya mengejar margin, potensi keuntungannya relatif kecil.

Sebaliknya, wacana pengurangan luas bangunan justru dilihat sebagai peluang efisiensi. Desain yang lebih ringkas dapat menekan biaya per unit dan membuka ruang peningkatan margin, terutama di kota-kota dengan keterbatasan lahan.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: Detik.com, Kompas.com, TribunNews.com dan sumber lainnya

43762Like