Gratis BPHTB untuk Rumah Perdana, Khusus Warga Jakarta
Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak individu dan keluarga muda. Namun, selain harga rumah, ada biaya-biaya yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, BPHTB memainkan peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan. Morris menyebutkan, ketika perusahaan atau seseorang melakukan kegiatan jual beli tanah dan/atau bangunan, BPHTB dikenakan berdasarkan nilai transaksi tersebut.
Article
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk membantu masyarakat memperoleh rumah pertama mereka dengan membebaskan BPHTB.
Proses pengajuan pembebasan BPHTB cukup mudah dan dapat dilakukan secara online melalui laman ebphtb.jakarta.go.id. Pemohon harus menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk surat pernyataan dan sertifikat tanah jika perolehan hak dilakukan melalui program nasional pemerintah.
BPHTB merupakan instrumen penting dalam regulasi transaksi properti. Pajak ini membantu pemerataan pembangunan, mengontrol pasar properti, dan menyediakan pendapatan bagi pemerintah daerah.
Dengan adanya BPHTB, pemerintah dapat mengatur dan mengelola sektor properti di wilayah provinsi DKI Jakarta dengan lebih baik.
Recently Listed Properties
Poin Penting Kebijakan Gratis BPHTB
Kebijakan pembebasan BPHTB diatur dalam pasal 2 dan 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023. Beberapa poin penting dari kebijakan ini adalah:
- Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini guna mendukung setiap individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
- Besaran pembebasan BPHTB yang diberikan adalah 100% terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. Artinya, pemohon tidak perlu lagi membayar BPHTB atas transaksi pertamanya dalam memiliki properti.
- Pemberlakuan kebijakan pembebasan BPHTB ini untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perolehan Hak Pertama Kali merupakan pemindahan hak yang terjadi melalui proses jual beli, hibah, hibah wasiat atau waris. Kemudian, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak, tak terkecuali program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.
Jika pembebasan BPHTB diberikan kepada lebih dari satu penerima secara bersamaan, ada syarat yang harus dipenuhi, seperti mencantumkan identitas semua penerima hak dalam permohonan.
Menurut Morris Danny, pembebasan BPHTB ini merupakan langkah positif yang mendukung pertumbuhan properti dan inklusi kepemilikan properti. Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2024/08/26/kebijakan-free-bphtb-untuk-rumah-perdana-bapenda-demi-dukung-pertumbuhan-bisnis-properti
37719Like