Di Jakarta Gak Perlu Bayar BPHTB. Tapi Ada Syaratnya Ya
source : https://www.youtube.com/embed/jtZhIG6QmBY
Sudah denger slentingan belum kalau BPHTB di Jakarta bisa nol rupiah? Nah itu gimana caranya agar bisa mendapatkan gratis BPHTB dari pemerintah daerah DKI Jakarta. Beberapa orang belum mengetahui detilnya tentang hal ini.
BPHTB alias Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan jika kita melakukan pembelian tanah dan atau bangunan di atas tanah. Obyek yang menjadi pajak BPHTB ini adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Sedangkan yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan tersebut.
Baca Lengkap : Konsep Rumah Sehat Dengan Atap Hijau
Our Agents
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan bisa terjadi karena pemindahan hak atau penerimaan hak. Yang dimaksudkan dengan pemindahan hak bisa terjadi karena jual beli; tukar menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseoran atau badan hukum lain; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; penunjukan pembeli dalam lelang; pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha; pemekaran usaha; atau hadiah. Sedangkan pemberian hak baru bisa terjadi karena kelanjutan pelepasan hak; atau di luar pelepasan hak.
Pengenaan tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dan untuk DKI Jakarta, berdasarkan Perda DKI Jakarta 18/2010, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak yang dalam hal jual beli, NPOP adalah harga transaksi. Sementara dalam hal hibah, hibah wasiat dan waris adalah nilai pasar. Namun bila NPOP Tidak dapat diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang ada pada Pajak Bumi dan Bangunan, maka dasar pengenaannya adalah NJOP pada Pajak Bumi dan Bangunan.
Baca Lengkap : Menata Apartemen Kecil Menjadi Tambah Manfaat dan Lebih Muat
Recently Listed Properties
Cara Menghitung BPHTB adalah Tarif BPTHB x (Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Sedangkan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (“NPOPTKP”) ditetapkan sebesar Rp 80 juta untuk setiap Wajib Pajak; dan sebesar Rp 350 juta untuk Waris dan Hibah Wasiat.
Syarat pengenaan nol persen atas BPHTB di Jakarta antara lain :
- Diberikan kepada wajib pajak pribadi yang merupakan warga DKI Jakarta paling sedikti 2 tahun berturut-turut berdasar KTP atau surat keterangan domisili.
- Diberikan untuk perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru yang pertama kali. Jadi pemindahan hak atau pemberian hak (jual beli, hibah, hibah wasiat dan waris) yang kedua kali dan seterusnya tidak berhak atas nol persen BPHTB.
- Diberikan dengan syarat Nilai Perolehan Objek Pajak tidak lebih dari Rp2 miliar.
Keren kan?! Iya, Jakarta memang keren, apalagi bila Anda jual beli propertinya melalui agen properti terbaik, Regina Realty. We Do Your Homework. Visit ReginaRealty.co.id
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini