Home    Dalam UU Cipta Kerja, WNA Bisa Miliki Properti di Indonesia

Dalam UU Cipta Kerja, WNA Bisa Miliki Properti di Indonesia

source : https://www.youtube.com/embed/qlSc5vqWHmc

 

UU Cipta Kerja yang awal bulan Oktober 2020 disahkan oleh DPR menyebutkan bahwa WNA (Warga Negara Asing) dapat membeli apartemen dengan status Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Bagi pelaku pasar, hal ini bisa menjadi peluang karena pasar properti akan melebar dan terbuka. Namun di satu sisi, ada potensi peningkatan harga properti yang bisa saja tak terkendali jika demand WNA memiliki apartemen begitu tinggi.

 

Baca Lengkap : [Live Webinar] 19 Rules in Property Investment

Our Agents

 

Sejak tahun 2014, peningkatan harga properti mengalami penurunan secara perlahan. Ini menunjukkan daya beli properti mengalami penurunan perlahan. Hingga pada puncaknya pandemi Covid19 menerpa seluruh dunia. Tak terkecuali Indonesia. Dengan adanya UU Cipta Kerja yang mengizinkan WNA memiliki properti khususnya apartemen di Indonesia, akan membawa angin segar bagi pengembang dan agen properti.

Pasar properti akan melebar dan meluas hingga ke mancanegara. Ini berarti pengembang dan agen properti dapat berkreasi menjangkau pasar di luar negeri. Dengan pasar yang lebih luas, harapannya penjualan akan meningkat.  Dengan penjualan yang meningkat, pertumbuhan ekonomi dapat diharapkan untuk tumbuh pesat. Mengingat industri properti itu mendorong lebih dari 100 bisnis lainnya. Industri properti itu adalah economic booster.

Negara Singapura  telah mengizinkan WNA memiliki properti di negaranya. Hal ini untuk mendukung WNA berinvestasi di negaranya. Dikutip dari  AimsIndonesia.com, Singapura menjadi negara tujuan investasi nomor 1 di Asia dan nomor 2 di dunia. Maka dengan diizinkannya WNA memiliki properti di Indonesia, maka Indonesia dapat menyalip Singapura dalam urusan negara tujuan investasi.

 

Baca Lengkap : HARI SUMPAH PEMUDA

Recently Listed Properties

 

Di satu sisi, ada kekhawatiran terjadi lonjakan harga akibat permintaan apartemen dari WNA. Namun hal ini masih belum terbuktikarena UU Cipta Kerja baru saja disahkan dan masih diperdebatkan oleh banyak masyarakat hingga turun ke jalan. Tetapi kami menganggap perlu adanya peraturan turunan yang mengatur jenis apartemen yang boleh dimiliki oleh WNA. Sehingga tidak semua jenis apartemen dapat dimiliki seperti rusunami misalnya yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
30845Like

Related Articles