Home    Cek Persyaratan Beli Rumah Bebas PPN 100%

Cek Persyaratan Beli Rumah Bebas PPN 100%

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024. 

Perpanjangan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, dan kebijakan ini diharapkan dapat segera diberlakukan kembali.

Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah yang pengeluaran keduanya terbesar untuk membeli rumah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa subsidi pemerintah untuk sektor properti ini ditujukan untuk pembelian rumah baru yang telah tersedia. Ini bertujuan untuk menyerap stok rumah yang sudah dibangun dan meningkatkan permintaan di pasar properti.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa program subsidi ini diharapkan berdampak positif bagi perekonomian, dengan mendorong pengembang untuk kembali membangun rumah di tahun 2024. Program ini juga disertai syarat 1 NIK atau 1 NPWP tanpa syarat tambahan lainnya.

Article

Kriteria Rumah yang Mendapatkan PPN 0%

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, rumah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebagai berikut:

  1. Luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi.
  2. Luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi.
  3. Rumah tersebut merupakan rumah pertama yang dibeli oleh perorangan dan harus memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  4. Rumah harus digunakan atau dihuni sendiri oleh pembeli dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain sejak pembelian.
  5. Untuk rumah umum (bukan rumah subsidi atau program pemerintah), rumah tersebut harus terdaftar dan memiliki kode identitas rumah yang tersedia di aplikasi Kementerian PUPR.

Recently Listed Properties

Harga Rumah yang Bebas PPN

Pemerintah menyediakan fasilitas pembebasan PPN untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Tetapi, terdapat batasan harga minimum rumah yang mendapat pembebasan PPN sesuai dengan zonasi wilayah, sebagai berikut:

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp166.000.000.
  2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp182.000.000.
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp173.000.000.
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp185.000.000.
  5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: Rp240.000.000.

Batasan Penghasilan untuk Fasilitas Bebas PPN

Dikutip dari CNBCIndonesia.com, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan maksimal antara Rp7.000.000 hingga Rp10.000.000, yang dibagi berdasarkan zonasi wilayah sebagai berikut:

  1. Masyarakat di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTB: maksimal penghasilan Rp7.000.000 bagi yang belum menikah, dan Rp8.000.000 bagi yang sudah menikah.
  2. Masyarakat di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: maksimal penghasilan Rp7.500.000 bagi yang belum menikah, dan Rp10.000.000 bagi yang sudah menikah.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/

37874Like

Related Articles