Cegah Penipuan, Pemerintah Bakal Perketat Regulasi Agen Properti
Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Clement Francis, menilai bahwa selama ini regulasi yang longgar justru menjadi penyebab maraknya kasus penipuan jual beli properti di Indonesia. Pemerintah diharapkan meningkatkan klasifikasi izin usaha agen properti atau Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) dari kategori risiko rendah menjadi risiko menengah-tinggi.
Saat ini, pemerintah bersama Kementerian Perdagangan tengah melakukan pembahasan dengan asosiasi broker guna merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Clement menyebutkan bahwa proses revisi sudah berada di tahap finalisasi dan telah masuk ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Clement berharap regulasi yang baru bisa dirilis pada kuartal pertama tahun 2025. Ia mengaku pihaknya masih menunggu aturan baru dalam revisi PP 5 yang mengatur bahwa setiap marketing properti wajib memiliki sertifikasi.
Article
Regulasi Baru untuk Mengurangi Penipuan Properti
Peningkatan status risiko usaha agen properti menjadi menengah-tinggi akan membuat setiap broker yang ingin melakukan transaksi wajib memiliki sertifikasi resmi. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi praktik penipuan yang sering terjadi akibat keterlibatan broker tidak berlisensi.
Clement mencontohkan kasus penggusuran rumah warga di Perumahan Tambun, Bekasi, yang belakangan viral. Meski pemilik rumah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, mereka tetap menjadi korban penggusuran.
Menurut Clement, kasus seperti ini bisa dicegah apabila seluruh transaksi jual beli properti melibatkan agen berlisensi dan mengikuti prosedur yang jelas.
Clement menegaskan bahwa kasus seperti di Tambun tidak akan terjadi kalau regulasi sudah benar dan semua transaksi harus melalui broker berlisensi. Masalahnya, saat ini masih banyak pihak tidak jelas yang berperan sebagai perantara hanya demi mendapatkan komisi. Masalah ini tak akan pernah selesai jika pemerintah tak segera mengambil tindakan.
Dengan adanya penguatan regulasi, ruang bagi oknum tidak bertanggung jawab dalam transaksi properti bisa dipersempit. Clement juga menyoroti kasus sertifikat ganda yang sering muncul akibat lemahnya regulasi terhadap agen properti.
Recently Listed Properties
Menertibkan Industri Broker Properti
Menurut Clement, status izin usaha agen properti yang masih tergolong risiko rendah menjadi celah bagi banyak individu untuk menjadi broker tanpa keahlian atau sertifikasi yang jelas. Hal ini mempermudah terjadinya berbagai permasalahan, mulai dari penipuan, konflik lahan, hingga sengketa sertifikat.
Menurut Clement, industri broker properti sangat sensitif terhadap konflik tanah dan penipuan. Akan semakin banyak masalah di sektor ini apabila izin usaha tetap dikategorikan sebagai risiko rendah.
Karena itu, Clement meminta pemerintah untuk menaikkan status risiko bisnis agar industri ini lebih tertata dan memiliki standar yang jelas.
Menurutnya, peningkatan status risiko usaha ini justru akan membawa dampak positif bagi industri properti, karena akan menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat, transparan, dan terpercaya.
Pemerintah diharapkan segera merampungkan revisi regulasi ini agar dapat segera diterapkan dan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi properti.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: CNBCIndonesia.com
40759Like