Home    Cara Mudah Beli Rumah Bekas

Cara Mudah Beli Rumah Bekas

 

 

Saat ini memiliki hunian sendiri merupakan impian bagi setiap orang. Namun, harga hunian baru yang melangit saat ini membuat orang pikir-pikir untuk membeli rumah.

Tak jarang dari mereka melirik rumah bekas. Ya, membeli rumah seken ini menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan hunian. Selain harganya lebih miring daripada rumah baru, keunggulan lainnya membeli rumah bekas adalah rumah itu bisa langsung dihuni.

Membeli rumah bekas pun ada triknya. Dilansir dari keterangan tertulis situs jual beli properti, Lamudi, Jumat 4 Agustus 2017, ada lima tips yang bisa dilakukan ketika membeli rumah bekas.

 

  1. Pilih broker yang tepat.

Jika terlanjur jatuh cinta pada sebuah rumah dan harus membelinya melalui perantara, pastikan broker itu bisa dipercaya. Kamu bisa bertanya kepada relasi tentang broker yang tepercaya atau bisa menggunakan jasa perantara properti yang sudah terkenal dan punya kredibilitas tinggi. Mereka biasanya akan memberikan pelayanan untuk menguruskan dokumen jual beli dan membantu mengurus KPR jika ingin membeli rumah secara kredit.

 

  1. Mengetahui usia bangunan  rumah.

Nah, umur rumah juga berpengaruh terhadap harga rumah yang akan dibeli. Jika kurang dari 10 tahun, rumah itu tergolong baru. Usia 10 tahun-20 tahun tergolong sedang, sedangkan usia 20 tahun ke atas sudah termasuk tua. Jika rumah pernah diperbaiki, bisa ditanyakan kapan terakhir rumah direnovasi. Yang bisa diketahui adalah kualitas bahan, tipe struktur, dan kualitas pengerjaannya. Rumah yang semakin tua tentu kualitasnya semakin turun. Jika berminat, uang berlebih pun perlu dipersiapkan untuk renovasi.

 

  1. Perhatikan lingkungan rumah.

Lingkungan sangat penting diperhatikan, sehingga Kamu merasa nyaman dan aman ketika tinggal di rumah tersebut. Akses jalan juga bisa dipertimbangkan jika membutuhkan jalan yang luas untuk parkir kendaraan.

 

  1. Periksalah kelengkapan legalitas.

Kamu harus mencermati sertifikat rumah atau sertifikat hak milik (SHM), sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), bukti pembayaran pajak, dan lain-lain. Jangan lupa memastikan nama yang tertera di sertifikat sama dengan nama penjual rumah. Jika tidak sama, mintalah untuk segera balik nama. Tahapan ini sangat penting karena menyangkut hukum kepemilikan. Jangan sampai muncul perselisihan di kemudian hari.

 

  1. Cek harga pasaran rumah.

Untuk pertimbangan Kamu sebelum membeli rumah bekas, Kamu bisa mengecek berapa harga pasaran di suatu daerah. Dengan begitu, ada patokan harga untuk tawar-menawar.

 

Tips-tips diatas bisa Kamu gunakan untuk mendapatkan hunian bekas yang masih layak huni. Regina Realty bisa menjadi partner tepat untuk Kamu, dan Kamu bisa konsultasi terlebih dahulu ke 02175916969 tanpa dikenakan biaya.

732Like

Related Articles